TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyatakan pemberian iPod dalam pesta pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, bukan sesuatu yang dilarang. Sebab, harga gadget buatan Apple itu di bawah Rp 500 ribu. Juru bicara Ikahi, Syamsul Maarif, mengatakan pemberian itu bukan gratifikasi.
"Ikahi MA telah membahas masalah ini dan menyimpulkan bahwa pemberian suvenir tersebut bukan hal yang dilarang karena selain harganya di bawah Rp 500 ribu, suvenir itu juga diperoleh secara terbuka," kata Syamsul saat dihubungi, Ahad, 20 April 2014. (Baca: iPod Shuffle Nurhadi Cuma 'Slilit' bagi Hakim Agung)
Meski begitu, Ikahi, menurut Syamsul, telah meminta fatwa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebab KPK merupakan lembaga yang berwenang menilai hadiah," kata dia. "Nanti Ikahi rapat lagi setelah terbit fatwa KPK." (Baca: Nurhadi Belum Lengkapi Laporan Harta Kekayaannya)
Menurut Syamsul, tak semua penerima iPod menggunakan gadget tersebut. "Banyak hadirin yang memberikan suvenir itu kepada kenalan dekatnya karena tak tahu bagaimana menggunakannya," kata dia. (Baca: Hakim Agung Serahkan 250 iPod Nurhadi ke KPK)
Soal reaksi para hakim penerima iPod yang tak langsung menyerahkan barang tersebut ke KPK, Syamsul menilai tindakan itu bukan suatu kesalahan. "Sebagai profesi yang memiliki organisasi, tak salah apabila hakim menunggu sikap organisasi, yaitu Ikahi," kata Syamsul.
Nama Nurhadi mencuat setelah dia menyelenggarakan pernikahan mewah untuk anaknya pada Sabtu malam, 15 Maret 2014. Nurhadi mengelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Wibowo dengan Rizki Aulia Rahmi di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat. Acara itu diperkirakan dihadiri 4.400 tamu, antara lain merupakan hakim agung, politikus, pejabat, dan pengusaha.
Tuan rumah menyediakan sekitar 3.000 iPod Shuffle berkapasitas 2 gigabita yang dibungkus dalam kotak cokelat sebagai suvenir untuk undangan. Di pasaran, iPod jenis tersebut dijual Rp 700 ribu per unit.
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014
Berita terpopuler:
6 Cerita Mengejutkan di Balik Konflik PPP
JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya
Suryadharma Ali Dilengserkan dari Ketua Umum PPP
Berita terkait
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
52 menit lalu
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.
Baca SelengkapnyaPutusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses
6 jam lalu
Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
11 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
14 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaPernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
1 hari lalu
MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
4 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaSiap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
4 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
5 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
5 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
7 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca Selengkapnya