Sebanyak 30 Persen Terumbu Karang Indonesia Rusak

Reporter

Jumat, 18 April 2014 03:45 WIB

Terumbu karang dan ekosistem laut yang masih terjaga di Taman Laut Olele, Kecamatan Kabila Bone, Gorontalo. ANTARA/Adiwinata Solihin

TEMPO.CO , Jakarta: Studi yang dilakukan para peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menunjukkan terumbu karang Indonesia masih banyak yang rusak. Pengamatan pada 1.135 stasiun menunjukkan ada 30,4 persen lokasi terumbu karang berada dalam kondisi rusak. Hanya 27 persen lokasi terumbu karang yang diamati dinyatakan dalam kondisi baik. Sementara kondisi terumbu karang yang sangat baik tak sampai enam persen. (Baca:Terumbu Karang di Laut Flores Hancur)

Luas area terumbu karang Indonesia mencapai 2,5 juta hektar atau sekitar 14 persen luas terumbu karang global. Para peneliti LIPI memulai studi mereka terhadap terumbu karang sejak 1993. Pada 1998, program rehabilitasi dan manajemen terumbu karang (COREMAP) dimulai. "Lokasi COREMAP ada di 15 kota dan kabupaten, itu mencakup 30 persen dari total tutupan terumbu karang Indonesia," kata Dr. Giyanto, peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi dalam diskusi di gedung LIPI, Jakarta, Kamis, 17 April 2014.

Di Indonesia bagian barat, studi dilakukan di delapan kota/kabupaten, yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Mentawai, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga dan Kota Batam. Sementara wilayah penelitian di Indonesia bagian tengah dan timur meliputi Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Selayar, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sikka, Kabupaten Biak Numfor, dan Raja Ampat.

Meski luas wilayah yang rusak tergolong besar, Giyanto mengatakan ada tren perbaikan kondisi terumbu karang meningkat. Berdasarkan pengamatan selama tujuh tahun sejak 2004, kenaikan tutupan terumbu karang di Indonesia bagian barat mencapai empat persen per tahun. Sementara di Indonesia bagian timur, peningkatan tutupan terumbu karang mencapai tiga persen per tahun. "Penurunan tutupan terumbu karang ada di Biak Numfor akibat badai pada 2009 dan pemutihan karang karena kenaikan suhu pada 2010, kata Giyanto.

Suharsono, peneliti utama bidang terumbu karang di LIPI, mengatakan terumbu karang yang rusak akibat peristiwa alam umumnya bisa kembali seperti semula. Kemampuan terumbu karang Indonesia untuk memulihkan diri setelah dihantam bencana tergolong sangat baik. "Dalam waktu 7-8 tahun struktur terumbu karang bisa pulih kembali," katanya.

Keanekaragaman hayati dan arus laut di perairan Indonesia juga sangat pendukung perbaikan terumbu karang. Hal ini berbeda dengan Kepulauan Hawai atau Karibia. Suharsono mengatakan pada 1988 Gunung Api Banda meletus, memuntahkan lahar ke laut yang membunuh terumbu karang. Dalam waktu tujuh tahun sudah pulih, katanya, karena kondisi perairannya sangat mendukung.

Sementara kerusakan terumbu karang yang disebabkan oleh aktivitas manusia sulit diperbaiki. Aktivitas manusia yang merusak terumbu karang meliputi penggunaan bom ikan, pukat harimau, racun sianida, dan pencemara laut. "Terumbu karang di teluk Jakarta tak akan bisa pulih karena pencemaran di lokasi itu sangat parah," kata Suharsono.

GABRIEL WAHYU TITIYOGA

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

20 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

38 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

LIPI Genap 56 Tahun: Lembaga Ilmu Pengetahuan yang Telah Dilebur ke BRIN

23 Agustus 2023

LIPI Genap 56 Tahun: Lembaga Ilmu Pengetahuan yang Telah Dilebur ke BRIN

Awal pembentukan LIPI pada 1967 dimulai dengan peleburan lembaga-lembaga ilmiah yang lebih dulu didirikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya