TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma mengatakan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak harus maksimal. Sebab, tindakan pelaku itu bisa merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban. “Harus diberikan hukuman maksimal, bahkan kalau perlu diperberat,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 April 2014.
Sebelumnya, seorang siswa taman kanak-kanak bertaraf internasional diduga menjadi korban kekerasan seksual di sekolahnya. Korban yang baru berusia lima tahun saat ini masih menjalani perawatan intensif karena terserang penyakit kelamin. Polisi pun sudah menetapkan tiga petugas kebersihan di sekolah itu sebagai tersangka.
Alvon mengatakan penentuan tingkat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku merupakan kewenangan penuh majelis hakim dalam persidangan. Namun dia meminta para pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni Pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Maksimal hukuman itu 15 tahun, dan harus maksimal agar memberikan efek jera,” ujarnya.
Bahkan, menurut Alvon, hakim harus memperberat hukuman kepada para pelaku. Menurut dia, pertimbangan lain yang harus dijadikan dasar untuk memperberat hukuman adalah lokasi kekerasan seksual yang diduga dilakukan di lingkungan sekolah. “Harus diperberat karena kejadiannya di lingkungan sekolah,” katanya. (Baca: KPAI: Sekolah Lokasi Pelecehan Ikut Tanggung Jawab)
Alvon juga mengatakan pemerintah harus menyiapkan program untuk memulihkan kondisi psikologis korban dan pelaku. Bagi korban, persoalan psikologis harus diperhatikan karena kejadian itu pasti memberi dampak luar biasa bagi sikap dan masa depannya. “Kalau untuk pelaku, mereka juga harus dipersiapkan karena akan kembali berbaur dengan masyarakat,” ujarnya. (Baca: Kasus Pelecehan Bocah TK, Orang Tua Siswa Berembuk)
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler
Modus Pelecehan Seksual Murid TK Internasional
Bocah Korban Pelecehan: Stop, Please Don't Do That
MH370 Dibajak, Ini Penjelasan Jurnalis Afganistan
Berita terkait
Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati
4 hari lalu
Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati
Baca Selengkapnya10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
50 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
52 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
54 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
55 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
57 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
6 Maret 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca Selengkapnya