TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menawarkan teknologi incinerator modern untuk Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka di Kabupaten Bandung. "Pilihannya terbuka, apakah Legoknangka dengan Sanitary Landfill atau dengan incinerator," kata dia seusai penandatanganan perjanjian kerja sama enam kepala daerah untuk memanfaatkan TPPAS Regional Legoknangka di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 8 April 2014.
Menurut dia, Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum sudah menawarkan teknologi Sanitary Landfill untuk digunakan dalam TPPAS Regional Legoknangka. Keuntungan pemakaian teknologi incinerator modern adalah bisa menghancurkan semua jenis sampah dan hanya menyisakan 10 persen residu.
Incinerator itu bisa dimanfaatkan menjadi pembangkit listrik. Hanya, biaya pembangunannya mahal dan tiping fee untuk pemrosesan sampah yang harus ditanggung APBD lumayan.
Namun, kata Aher--sapaan Ahmad Heryawan, untuk menyiasati biaya membangun incinerator dapat dibentuk perusahaan daerah bersama swasta dengan pembagian saham 49 persen gabungan pemerintah daerah, dan sisanya oleh swasta. Penjualan listrik yang dihasilkan serta dividen yang diperoleh perusahaan nanti bisa dipakai untuk mensubsidi pembayaran tiping fee.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat Bambang Riyanto menyatakan pembangunan Legoknangka yang dirintis sejak 2009 itu disiapkan untuk mengganti Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sarimukti. "Sarimukti akan tutup 2016, makanya 2017 akan langsung ke sana," katanya, Selasa, 8 April 2014.
Pembangunan pengolahan sampah di Legoknangka seluas 74 hektare itu sudah dirintis sejak 2009 dan dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah. Teknologi utama pengolahan sampah yang disiapkan adalah Sanitary Landfill. "Teknologi ini harus memiliki nilai tambah," katanya.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan tawaran untuk mengembangkan teknologi pemrosesan sampah di Legoknangka akan dipertimbangkan. "Saya harus ngambil keputusan yang paling banyak manfaatnya buat warga," katanya.
Menurut dia, dengan memberikan opsi pengolahan pemrosesan sepenuhnya pada swasta, nominal tiping fee yang harus dibayar masih jadi perdebatan. "Kita akan kaji apakah opsi saling menguntungkan ini bisa ditanggung ramai-ramai, dan kita punya keyakinan tiping fee yang dibayarkan menjadi uang APBD lagi," katanya.
Perjanjian kerja sama pemanfaatan TPPAS Regional Legoknangka itu ditandatangani oleh enam kepala daerah, yakni dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Sumedang, serta Garut.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat Bambang Riyanto mengatakan perjanjian itu di antaranya pembagian jatah kuota bagi setiap daerah untuk membuang sampah. "Persentase terbesar untuk Kota Bandung," katanya.
Bambang mengatakan TPPAS Regional Legoknangka yang dikelola pemerintah Jawa Barat itu punya kapasitas maksimal 2.180 ton per hari. Kota Bandung mendapat kuota terbesar, yakni 60 persen, sisanya dibagikan kepada lima daerah lainnya. Tiping fee sementara yang disepakati untuk membuang sampah di Legoknangka itu Rp 123 ribu per ton.
AHMAD FIKRI
Berita lainn:
Anas 'Tabuh Genderang Perang' Lawan SBY
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan
Prabowo Bilang Pemimpin Jakarta Penipu, Ahok: Termasuk Saya Dong
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
53 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaSampah Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024 Mencapai 130 Ton, Tertinggi Sejak Pandemi
1 Januari 2024
Jumlah sampah malam tahun baru 2024 ini adalah yang terbanyak sejak DKI Jakarta melewati masa pandemi.
Baca SelengkapnyaRDF Rorotan Senilai Rp 1,3 Triliun Bakal Dibangun Awal Maret 2024, Olah Sampah Jakarta
20 November 2023
Proyek RDF Rorotan akan dibangun di atas lahan seluas 7,8 hektar.
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca Selengkapnya