Wakil Presiden Boediono diperiksa tekanan darah usai olahraga di lokasi jogging track Hotel Borobudur, Jakarta, (22/03). Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede mengatakan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, dan Menteri Keuangan (saat itu) Sri Mulyani Indrawati yang paling bertanggung jawab atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Betul, dua orang ini (Boediono dan Sri Mulyani) yang menentukan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Raden ketika bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur BI yang juga terdakwa, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa dinihari, 8 April 2014. (Baca: Gara-gara Bank Century, Regulasi Perbankan Diubah).
Raden mengaku, dalam rapat yang digelar pada 20 November 2008 hingga pagi itu, dirinya sekadar memberikan saran. Pada saat itu, menurut Raden, banyak pendapat dan peserta rapat saling memotong pembicaraan sehingga dirinya tidak sempat bersuara.
Lantas jaksa K.M.S. Roni merespons pernyataan Raden tersebut dengan menanyakan, dalam hal yang krusial untuk penetapan berdampak sistemik, apakah hanya diputuskan dua orang? Raden membenarkan bahwa Boediono dan Sri Mulyani sudah mempertimbangkan banyak pendapat dari peserta yang hadir tersebut. (Baca: Nota Budi Mulya Ditolak, Sidang Century hingga Pemilu).
Sesudah penetapan itu, Sri Mulyani menyampaikan ke Raden agar penetapan Bank Century berdampak sistemik ditinjau ulang. Sri Mulyani, kata dia, menyampaikan agar penetapan tersebut menjadi pelajaran bagi KSSK agar ke depannya data-data yang masuk betul-betul reliable. "Tampaknya begitu," ujar Raden.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, dan sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. (Baca: Anas Curiga Ongkos Kampanye SBY dari Dana Century).
Kebijakan fasilitas pendanaan itu disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara sebesar Rp 6,76 triliun. (Baca juga: Kasus Century Tergantung Putusan Pengadilan).