TEMPO.CO, Subang - Sebanyak 3.000 guru pengajian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, terancam tidak lagi mendapatkan honor. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014, pos anggaran untuk mereka hanya untuk tiga bulan, yakni Januari hingga Maret.
Ketua Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) Kabupaten Subang Imas Masyitoh mengatakan tidak mengetahui apa alasan Pemerintah Kabupaten Subang menghapus pos anggaran honor para guru pengajian. “Kami sudah usulkan agar bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan,” kata Imas kepada Tempo, Senin, 7 April 2014.
Imas menjelaskan para guru pengajian hanya mendapatkan honor secara rapel Rp 225 ribu untuk bulan Januari hingga Maret 2014. Honor untuk setiap guru pengajian Rp 75 ribu per bulan.
Seorang guru pengajian di Desa Manyeti, Ahmad, juga mengatakan honornya hanya dibayar untuk bulan Januari hingga Maret 2014. Karena itu, Ahmad berharap Pemerintah Kabupaten Subang tidak menghapusnya dari APBD 2014. "Kami sangat membutuhkannya," ujarnya.
Kepala Bagian Sosial Kabupaten Subang Ujang Sutrisna tak menampik honor guru pengajian sembilan bulan ke depan tidak tercantum dalam APBD 2014. "Telah kami usulkan lagi agar tetap dibayar," ucapnya.
Ujang menjelaskan Pemerintah Kabupaten Subang tetap memperhatikan kesejahteraan para guru pengajian. Honor mereka sejak Januari 2014 dinaikkan dari Rp 50 ribu per bulan menjadi Rp 75 ribu per bulan. Setiap tahun Pemerintah Kabupaten Subang mengalokasikan anggaran Rp 2,7 miliar untuk 3.000 guru pengajian.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
30 Agustus 2022
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.