Gara-gara Bank Century, Regulasi Perbankan Diubah  

Reporter

Sabtu, 5 April 2014 05:27 WIB

Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemberiaan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal, Budi Mulya menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia Zainal Abidin mengatakan persetujuan penyelamatan Bank Century mendahului peraturan yang ada. Menurut dia, dalam rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan pada malam hari, 13 November 2008, Komite memutuskan Century diselamatkan. Supaya bisa mendapat uang, Komite pada malam itu mengubah regulasi mengenai CAR. Perubahan resmi diumumkan pada 14 November 2008.

"Jadi, disetujui dulu, aturannya mengikuti," kata Zainal saat bersaksi untuk terdakwa bekas Deputi Gubernur BI Budi Mulya, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 4 April 2014.

Menurut Zainal, dalam aturan yang masih berlaku pada 13 November 2008, meskipun rapat KSSK menyetujui Century diberi dana talangan, tapi aturan tak memungkinkan Century menerima dana talangan itu.

Penghalangnya adalah aturan CAR sebuah bank harus di atas 8 persen supaya bisa mendapat dana talangan. Sedangkan ketika itu, CAR Century paling akhir, yaitu pada posisi September 2008, adalah positif 2,35 persen, jauh dari ambang batas bawah dalam aturan itu.

Dipakainya CAR Century pada September 2008 dikarenakan bank memiliki tren selalu telat melaporkan CAR--biasanya hingga dua bulan.

Menurut Zainal, rapat pada akhirnya memutuskan Century diselamatkan. Rapat juga memutuskan mengubah regulasi. "Jadi, regulasinya diubah sehingga Century tak harus memiliki CAR di atas 8 persen, yang penting CAR Century itu positif saja," kata Zainal.

Zainal menyebut beberapa nama yang turut hadir di rapat 13 November 2013. Di antaranya, Gubernur BI Boediono (kini Wakil Presiden), Budi Mulya, Deputi BI Siti Fajriah, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, Ketua KSSK Sri Mulyani, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.



MUHAMAD RIZKI





Baca Berita Lain:
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Jokowi Mendatangi Rumah Iwan Fals di Depok
Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya