TEMPO.CO, Jember - Tim gabungan Kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Jember dan ProFauna menangkap Maulana, 40 tahun, Kamis sore, 3 April 2014. Warga Jalan Kalimantan, Lingkungan Tegal Boto, Kecamatan Sumbersari, itu ditangkap karena diduga kuat menjadi salah satu pedagang satwa langka dan dilindungi.
"Indikasinya dia terkait dengan jaringan nasional perdagangan satwa dilindungi, biasanya bertransaksi secara online," ujar ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid.
Penangkapan itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan penelusuran dan pengintaian selama satu bulan. Selama ini, kata dia, Maulana melakukan transaksi jual-beli satwa langka dan dilindungi itu secara online melalui media sosial, seperti Twiter dan Facebook. Setelah transaksi terjadi, satwa itu biasanya dikirim kepada pembeli menggunakan jasa perusahaan pengiriman ataupun ekpedisi. "Hari ini tim berhasil memancing dia untuk bertransaksi langsung dan akhirnya ditangkap," katanya. (Baca: Ini Modus Baru Penyelundupan Satwa Liar)
Dari rumah Maulana, tim menyita sedikitnya 13 ekor satwa langka dan dilindungi, seperti lutung Jawa (Trachypithecus auratus), burung alap-alap (Falconidae), elang Jawa (Nisaetus bartelsi), dan bajing raksasa atau jelarang (Ratufa bicolor). Hingga kini Maulana masih menjalani penahanan dan pemeriksaan di markas Kepolisian Resor Jember.
Sunandar Trigunajasa, Kepala BKSDA Wilayah III Jember, mengatakan hasil pemeriksaan sementara, Maulana mengaku mendapat satwa-satwa langka dan dilindungi itu dari beberapa wilayah konservasi, seperti Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Alas Purwo, dan Taman Nasional Baluran. Sebagai pedagang, kata dia, Maulana diduga kuat terkait dengan jaringan mafia satwa antarprovinsi. "Ya, masih didalami lagi, untuk mengungkap pemasoknya, juga pengepul bear atau pembelinya," katanya.
Maulana diancam dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Baca: MUI Keluarkan Fatwa Lindungi Hewan Langka)
MAHBUB DJUNAIDY
Terpopuler
Begini Cara Ahli Jerman Cuci Monas
Yogyakarta Dilanda Gempa 4,5 SR
Mourinho Pernah Membohongi Ibrahimovic
Berita terkait
Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua
17 Januari 2024
Di Papua ada kanguru yang bentuknya mirip beruang. Alih-alih suka melompat seperti kanguru darat, dingiso lebih banyak habiskan waktu di pohon.
Baca Selengkapnya10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat
17 Januari 2024
Tidak semua kanguru suka melompat. Di Papua ada kanguru pandai memanjat yang hidup di pohon.
Baca SelengkapnyaRaline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2
1 November 2023
Raline Shah dan keluarganya diduga memburu serta memelihara satwa langka. Netizen ramai tunjukkan bukti jejak digital.
Baca SelengkapnyaAkibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang
16 Februari 2023
Dua ekor singa berkelahi hingga menabrak sebuah mobil Yaris merah di Taman Safari Indonesia Prigen, Jawa Timur menjadi sorotan belum lama ini.
Baca SelengkapnyaAnoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga
20 Januari 2023
Taman Hutan Raya Sinjai pastikan keberadaan anoa setelah menghilang 20 tahun lewat kamera intai. Perlu studi lanjutan untuk hitung populasi.
Baca SelengkapnyaJurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi
9 Januari 2023
Jurong Bird Park yang dikelola Mandai Wildlife Reserve merupakan taman burung terbesar di Asia dan melindungi banyak satwa langka.
Baca SelengkapnyaBBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat
25 Januari 2022
BBKSDA mendapatkan informasi kepemilikan satwa langka oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dari KPK usai mengeledah rumah yang bersangkutan
Baca SelengkapnyaKSDA Agam Terima Kura-kura Kaki Gajah Langka
1 September 2021
Resor KSDA Agam akan segera melepaskan kembali kura-kura kaki gajah langka itu ke habitatnya.
Baca SelengkapnyaSinga Jantan yang Viral di TikTok Diselamatkan Otoritas Kamboja
1 Juli 2021
Petugas Kamboja menggerebek rumah di Phnom Penh untuk menyelamatkan seekor singa berusia 18 bulan yang telah dicabut taring dan cakarnya.
Baca SelengkapnyaPopulasi Elang Jawa di Taman Burung TMII Bertambah, Satu Telur Menetas
12 Juni 2021
Setelah 7 Tahun, Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akhirnya berhasil menetaskan telur elang Jawa.
Baca Selengkapnya