Tim Pemerintah Bertemu Pengacara Majikan Satinah  

Reporter

Kamis, 3 April 2014 15:56 WIB

Menko Polhukam Djoko Suyanto. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan tim Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diketuai Maftuh Basyuni akan bertemu dengan Gubernur Al Gaseem Prince bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud. Selain itu, tim juga akan bertemu dengan pengacara mantan majikan Satinah binti Jumadi Ahmad. "Tim berangkat untuk memberikan kepastian pada keluarga korban tentang komitmen pemerintah memenuhi tuntutan yang disampaikan mereka," kata Djoko di kantornya, Kamis, 3 April 2014.

Dia menyatakan tim akan menyampaikan niat pemerintah membayar uang darah alias diyat sebesar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar. Hal ini perlu dilakukan agar eksekusi vonis pancung terhadap Satinah dapat dibatalkan.

Ia menjelaskan, tuntutan keluarga korban berubah-ubah saat menegosiasikan diyat. Pada 2011, keluarga meminta diyat sebesar 15 juta riyal atau sekitar Rp 45 miliar. Diyat kemudian berkurang menjadi 7 juta riyal pada 2013 dengan skema pembayaran tunai 5 juta riyal dan 2 juta riyal dicicil selama setahun.

Namun keluarga korban kembali mengubah tuntutan karena melihat dinamika kasus Satinah di Indonesia. Pada 2014, keluarga korban meminta diyat sebesar 7 juta riyal dibayar secara tunai. "Kami ingin sampaikan siap memenuhi tuntutan ini."

Menurut Djoko, pemerintah telah mendepositokan uang sebesar 5 juta riyal di pengadilan Arab Saudi sebagai uang pelunasan diyat. Sisanya, 2 juta riyal, masih harus dikirim karena berasal dari sumbangan beberapa pengusaha di dalam negeri yang tergerak membebaskan Satinah dari hukuman pancung. "Kami harus kasih tahu ke keluarga ini bentuk komitmen pemerintah untuk melunasi tuntutan mereka."(Baca : Jika Bebas, Satinah Tak Boleh Lagi Ke Arab Saudi)

Djoko mengatakan tim Satgas Perlindungan TKI sudah tiba di Arab Saudi pada Ahad pekan lalu. Tim bekerja sama dengan staf Kerajaan Arab Saudi yang diutus Raja Arab Saudi Abdullah berdasarkan surat permohonan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Pada saat ini mereka masih dalam perjalanan karena lamanya sekitar empat jam," kata Djoko.

Satinah terbukti dan mengaku telah membunuh majikannya yang bernama Nura Al Garib saat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di daerah Al Gaseem pada 2007. Setelah membunuh, ia sempat mencuri uang majikannya sebesar 38 ribu riyal untuk melarikan diri. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung pada April 2011 dan memberikan batas waktu pembayaran diyat pada 3 April 2014.

FRANSISCO ROSARIANS




Berita Terpopuler
Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Jokowi: Tak Dikawal pun Saya Merasa Aman
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
TNI Akan Beli Radar Udara Baru

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

9 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.

Baca Selengkapnya