Tim aerobatik TNI-AU Jupiter tampil khusus untuk media di Singapore Airshow, (9/2). REUTERS/Edgar Su
TEMPO.CO , Jakarta- Juru bicara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Marsekal Pertama Hadi Tjahjanto mengatakan, empat dari delapan perwira pengeroyok Kapten dr. Arief telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, hanya empat orang yang terbukti memukul atau menendang dokter TNI AU di Wing Pendidikan Terbang Pangkalan TNI Angkatan Udara Adisutjipto, Yogyakarta itu.
"Sudah ditetapkan empat tersangka, tiga berpangkat kapten dan satu mayor," kata Hadi Tjahjanto saat dihubungi, Minggu, 30 Maret 2014. Empat lainnya masih sebatas saksi. "Empat (saksi) itu termasuk Letnan Satu Dika, tiga lainnya saya lupa namanya dan saya lagi tidak bawa catatannya, ini lagi di rumah sakit jenguk Kapten Arief."
Polisi militer masih menunggu pembuatan berita acara untuk dokter Arief. Hadi mengatakan perampungan berkas pemeriksaan tersebut menunggu pulihnya Kapten Arief karena akan dimintai keterangan juga.
Lalu apa hukuman bagi para perwira tersebut? Hadi belum bisa menyebutkan. "Itu nanti proses hukum. Di dalam aturan, melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain dan menyebabkan orang lain luka, ada sanksinya. Sudah diatur," kata dia. Dia memastikan keempat orang tersebut akan dikenai hukuman.
Hadi mencontohkan salah satu hukuman bagi perwira yang tidak melaksanakan tugasnya sudah dikenai teguran berupa sanksi administrasi. "Ditunda pendidikan selama 2 periode (satu tahun)," ujar Hadi. Apalagi, kata dia, pengeroyokan ini mengarah ke pidana sehingga proses hukumnya lebih berat.