TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ahmad Fathanah, yang diadili dalam perkara suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Majelis hakim banding memutuskan menambah hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara.
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Sobari melalui pesan pendek, Rabu, 26 Maret 2014. Tak hanya dijatuhi tambahan hukuman pidana, kata dia, Fathanah juga tetap diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan. (Baca: Putusan Fathanah Jadi Alat Penjerat Pihak Lain)
Hukuman Fathanah diperberat agar menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Soalnya, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dianggap belum setimpal dengan perbuatannya.
Sebab, korupsi yang dilakukan oleh Fathanah dinilai telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. "Sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat, serta mengganggu kebutuhan pangan," ujarnya.
Majelis hakim menilai dua dakwaan terhadap Fathanah terbukti di pengadilan, seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama yang terbukti adalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sobari mengatakan putusan bernomor PT.DKI No. 10/Pid/Tpk/2014/PT.DKI ini diambil pada 19 Maret lalu. Anggota majelis hakim atas putusan ini adalah hakim Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.
Fathanah sebelumnya diganjar 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 November 2013. Majelis menilai Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara korupsi, Fathanah dinyatakan terbukti menerima duit Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut. Korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Adapun dalam perkara pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan sejumlah barang lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, seperti Sefti Sanustika, istrinya, dan Vitalia Shesya.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terkait
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370
Berita terkait
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung
54 hari lalu
Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah
30 Juni 2022
KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
16 November 2021
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging
2 Juni 2020
PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca Selengkapnya