TEMPO.CO, Madiun - Limbah medis berupa tabung, jarum, dan selang infus ditemukan di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) 3R (reduce, reuse, dan recycle) di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin, 24 Maret 2014. Ini merupakan temuan yang ketiga dalam sebulan terakhir di TPST itu.
“Sebelumnya, ada banyak jarum suntik dan ampul atau botol serum yang kami temukan,” kata pengelola TPST setempat Mochamad Hariyanto.
Menurut dia, jumlah limbah medis yang berhasil diamankan mencapai ribuan, dengan berat sekitar 10 kilogram. Hingga kini pembuang sampah medis itu belum diketahui. Karena itu, pihak TPST melaporkan temuan tersebut kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Kesehatan dan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo serta kepolisian setempat.
Menurut Hariyanto, pembuangan limbah medis di sembarang tempat melanggar hukum lingkungan. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. “Kami berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan pembuang limbah medis ini tertangkap.”
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Ponorogo Adam Parikesid membenarkan bahwa dia telah menerima laporan dari pengelola TPST Kelurahan Tonatan. Menurut dia, pembuangan limbah medis di TPST tidak diperkenankan oleh undang-undang tentang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah. “Limbah medis harus dibuang ke incinerator atau tempat khusus.”
Di Ponorogo, incinerator hanya tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah dr Harjono. Adam mengklaim telah mengimbau semua pengelola rumah sakit untuk memperhatikan masalah pembuangan limbah medis. Dia mengingatkan konsekuensi pelanggaran undang-undang ini. “Bisa dipidanakan.”