Eksepsi Ditolak, Adik Atut Pertimbangkan Banding

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 13:34 WIB

Terdakwa kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berbincang dengan penasehatnya usai menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan. Majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara kasus dugaan suap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi

"Keberatan dari Saudara tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini," kata ketua majelis hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor, Senin, 24 Maret 2014.

Dalam pertimbangannya, Matheus mengatakan identitas Wawan yang dipertanyakan kuasa hukumnya apakah didakwa atas nama pribadi atau selaku Komisaris PT Bali Pasific Pragama tidak bisa menggugurkan surat dakwaan. "Sebaiknya dan akan lebih tepat jika yang dimaksudkan adalah terdakwa pribadi, tidak perlu dimasukkan sebagai Komisaris PT BPP," katanya. Kendati demikian, surat dakwaan tidak dianggap kabur. "Karena sepanjang materiil yang terdakwa lakukan telah memenuhi, maka dakwaan tidak bisa dibatalkan."

Adapun hakim anggota Gosen Butarbutar mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat dan lengkap. Apalagi terdakwa Wawan sendiri mengaku telah mengerti isi surat dakwaan.

Menurut Gosen, sudah jelas bahwa Wawan secara pribadi ataupun selaku Komisaris Utama PT BPP telah memerintahkan stafnya mengeluarkan duit Rp 1 miliar. Uang tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Akil Mochtar yang saat itu masih Ketua Mahkamah Konstitusi.

Gosen mengatakan pernyataan tim penasihat hukum Wawan yang mengatakan bahwa pihak yang berkepentingan dalam suap Rp 1 miliar adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, harus ditolak. Sedangkan terkait dengan keberatan yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat mengungkapkan pihak yang menyuap dianggap majelis hakim sudah memasuki pokok perkara.

Wawan sendiri masih mempertimbangkan putusan sela dari eksepsinya tersebut. "Saya mau mempertimbangkan," ujar suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

Penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, mengaku akan mendiskusikan dengan kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kita masih punya waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau tidak," ujarnya.

Tim penasihat hukum, kata dia, tetap bertahan pada argumentasi awal. "Tapi hakim punya pertimbangan lain. Jadi itu yang masih kita pikirkan ajukan banding atau tidak," ujar Pia. Kalaupun jadi, menurut dia, nanti masuk bandingnya ketika putusan selesai.

LINDA TRIANITA

Terpopuler:

Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa
Bagaimana Menemukan Kotak Hitam Pesawat MH370?
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Pelesiran Ical-Marcella Diklaim untuk Syukuran

Berita terkait

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Baca Selengkapnya

Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

9 Mei 2020

Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

Panca menangani perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang sebelumnya macet di KPK selama enam tahun.

Baca Selengkapnya

Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

12 Maret 2020

Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jennifer Dunn menegaskan bahwa hubungannya dengan Wawan sebatas kerja profesional.

Baca Selengkapnya

Jennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire

12 Maret 2020

Jennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire

Jennifer Dunn mengaku dibelikan mobil oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan karena pernah bekerja sebagai public relation di tempat karaokenya.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

24 Februari 2020

Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai Wawan, Fredy Prawiradiredja mengatakan pernah memberikan Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Panggil Rano Karno Bersaksi dalam Sidang Wawan

24 Februari 2020

Jaksa KPK Panggil Rano Karno Bersaksi dalam Sidang Wawan

Saat bersaksi dalam sidang sebelumnya, Fredy mengaku pernah menyerahkan uang itu kepada ajudan Rano Karno di Hotel Ratu, di Serang.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Lima Pegawai Lapas Sukamiskin Bandung

19 Februari 2020

KPK Panggil Lima Pegawai Lapas Sukamiskin Bandung

Selama di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih untuk Deddy.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes di Tangsel, Eks Staf Wawan Disebut Atur Lelang

20 Januari 2020

Korupsi Alkes di Tangsel, Eks Staf Wawan Disebut Atur Lelang

Mantan ketua panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Tangsel, Neng Ulfah menyebut peran staf kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Baca Selengkapnya

Sidang TPPU, Keberatan Tubagus Chaeri Wardana Ditolak

5 Desember 2019

Sidang TPPU, Keberatan Tubagus Chaeri Wardana Ditolak

Perkara tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana dilanjutkan.

Baca Selengkapnya