TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter Pemda Nanggroe Aceh Darussalam oleh Gubernur non aktif Abdullah Puteh kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/2). Acara hari ini adalah menghadirkan seorang saksi dan dua saksi ahli. Mereka adalah mantan bupati Bireuen Hamdani Raden, Ryas Rasyid (ahli ilmu pemerintahan dan ketatanegaraan) serta Arifin P. Surya Atmaja (Ahli hukum administrasi keuangan Publik dari Universitas Padjajaran Bandung). Arifin P Surya Atmaja yang dihadirkan pada sesi terakhir persidangan mengatakan, setiap pembelian barang yang dilakukan pemerintah daerah harus tercantum dalam mata anggaran. "Kalau tidak, itu tidak bisa dilakukan karena kalau di dalam anggaran selalu pasti," kata Arifin dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon. Meski begitu, Arifin mengatakan, ada pengeculian jika pembelian menyangkut kepentingan umum dan dalam kondisi darurat. Menurut dia, pembelian suatu barang yang dilakukan bersama-sama oleh gubernur dan para bupati/walikota tidak dapat dimasukkan dalam kas daerah. Alasannya, tidak ada aturan yang mengatur soal itu. Menurut dia, gubernur dapat mengelola dana gabungan itu sejauh dipakai secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jaksa penuntut umum Khaidir Ramli dan Wisnu Baroto menolak kehadiran Arifin P. Suryaatmaja sebagai saksi ahli di persidangan. Itu sebabnya, penuntut umum tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli. Sementara itu, Ryas Rasyid yang dihadirkan dalam sesi kedua mengatakan, gubernur bisa melanggar aturan yang ada sejauh pembelian barang dilakukan dalam kondisi darurat. "Jangankan melangar Keputusan Menteri, APBD pun boleh dilanggar dalam konteks darurat dan mendesak," kata Ryas. Menurut dia, pemerintah daerah bisa saja menggunakan dana dari pos anggaran lain sebelum dana yang diperuntukkan bagi pembelian barang tersebut turun. "Itu bagian dari kreatifitas pemerintah daerah. Bahkan meminjam dana dari pihak ketiga untuk suatu proyek yang belum ada dananya juga diperbolehkan asalkan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya. Menurut dia, dana yang dipakai tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan seratus persen pada tahun pembelian agar tidak menimbulkan stagnasi keuangan. Saksi lainnya Hamdani Raden, mantan bupati Bireuen, mengaku dirinya sebagai pencetus pembelian helikopter pada pertengahan 2001. Alasannya, saat itu kondisi jalan raya rawan gangguan pasukan Gerakan Aceh Merdeka. "Sehingga diperlukan transportasi alternatif agar pemerintahan tetap berjalan," ujarnya. Menurut Hamdani, dirinya sama sekali tidak mengetahui harga helikopter sebenarnya. Dia juga mengaku tidak tahu mengapa masing-masing kabupaten/kota menyumbang 700 juta untuk pembelian helikopter. "Setahu saya itu perhitungan awal dari gubernur," ujarnya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/2) pukul 9.00 WIb dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Yuswardi