Saksi: Pemerintah Daerah Kreatif Soal Anggaran

Reporter

Editor

Senin, 14 Februari 2005 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter Pemda Nanggroe Aceh Darussalam oleh Gubernur non aktif Abdullah Puteh kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/2). Acara hari ini adalah menghadirkan seorang saksi dan dua saksi ahli. Mereka adalah mantan bupati Bireuen Hamdani Raden, Ryas Rasyid (ahli ilmu pemerintahan dan ketatanegaraan) serta Arifin P. Surya Atmaja (Ahli hukum administrasi keuangan Publik dari Universitas Padjajaran Bandung). Arifin P Surya Atmaja yang dihadirkan pada sesi terakhir persidangan mengatakan, setiap pembelian barang yang dilakukan pemerintah daerah harus tercantum dalam mata anggaran. "Kalau tidak, itu tidak bisa dilakukan karena kalau di dalam anggaran selalu pasti," kata Arifin dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon. Meski begitu, Arifin mengatakan, ada pengeculian jika pembelian menyangkut kepentingan umum dan dalam kondisi darurat. Menurut dia, pembelian suatu barang yang dilakukan bersama-sama oleh gubernur dan para bupati/walikota tidak dapat dimasukkan dalam kas daerah. Alasannya, tidak ada aturan yang mengatur soal itu. Menurut dia, gubernur dapat mengelola dana gabungan itu sejauh dipakai secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jaksa penuntut umum Khaidir Ramli dan Wisnu Baroto menolak kehadiran Arifin P. Suryaatmaja sebagai saksi ahli di persidangan. Itu sebabnya, penuntut umum tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli. Sementara itu, Ryas Rasyid yang dihadirkan dalam sesi kedua mengatakan, gubernur bisa melanggar aturan yang ada sejauh pembelian barang dilakukan dalam kondisi darurat. "Jangankan melangar Keputusan Menteri, APBD pun boleh dilanggar dalam konteks darurat dan mendesak," kata Ryas. Menurut dia, pemerintah daerah bisa saja menggunakan dana dari pos anggaran lain sebelum dana yang diperuntukkan bagi pembelian barang tersebut turun. "Itu bagian dari kreatifitas pemerintah daerah. Bahkan meminjam dana dari pihak ketiga untuk suatu proyek yang belum ada dananya juga diperbolehkan asalkan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya. Menurut dia, dana yang dipakai tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan seratus persen pada tahun pembelian agar tidak menimbulkan stagnasi keuangan. Saksi lainnya Hamdani Raden, mantan bupati Bireuen, mengaku dirinya sebagai pencetus pembelian helikopter pada pertengahan 2001. Alasannya, saat itu kondisi jalan raya rawan gangguan pasukan Gerakan Aceh Merdeka. "Sehingga diperlukan transportasi alternatif agar pemerintahan tetap berjalan," ujarnya. Menurut Hamdani, dirinya sama sekali tidak mengetahui harga helikopter sebenarnya. Dia juga mengaku tidak tahu mengapa masing-masing kabupaten/kota menyumbang 700 juta untuk pembelian helikopter. "Setahu saya itu perhitungan awal dari gubernur," ujarnya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/2) pukul 9.00 WIb dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Yuswardi

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

7 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

9 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

9 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

22 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

23 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

2 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

3 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya