TEMPO Interaktif, Jakarta: Puluhan warga Bulukumba dan Kajang, Sulawesi Selatan mendatangi Gedung Mahkamah Agung hari ini, Senin (14/2). Mereka datang langsung dari tempat asal mereka, menuntut kepada Mahkamah Agung agar mengawasi putusan MA yang memenangkan pihak masyarakat atas penggunaan tanah PT PP London Sumatera Indonesia (Lonsum). Sebelumnya, pada 1998, berdasarkan hasil pengadilan di Pengadilan Bulukumba dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, MA memenangkan tuntutan masyarakat Bulukumba dan Kajang untuk memperoleh tanah mereka kembali, yang diambil PT Lonsum untuk perkebunan. Tetapi, putusan MA yang memenangkan masyarakat, tidak secara serta merta membuat masyarakat mendapatkan kembali hak mereka atas tanah yang ditanami karet oleh PT Lonsum. Sebaliknya, dengan menggunakan kekuatan aparat (TNI dan Polisi), PT Lonsum yang didukung pemerintah daerah setempat melakukan tindak kekerasan. Aparat menembaki dan menangkap masyarakat yang berusaha memperjuangkan hak mereka. Karena itu, masyarakat Bulukumba dan Kajang mendatangi MA. Mereka berharap, MA konsisten menjalankan putusannya yang memenangkan masyarakat Bulukumba dan Kajang untuk hak guna tanah. Beberapa perwakilan dari masyarakat Bulukumba dan Kajang yaitu, Baco B pemangku adat setempat, Tambang, Mulah, dan Salasa B. Mereka mewakili beberapa desa di Bulukumba dan Kajang. Juga hadir dalam unjuk rasa, salah seorang korban yang dipenjara aparat yaitu Badariah. Rencananya, mereka yang didampingi LBH rakyat Sulawesi Selatan akan mendatangi juga Komnas HAM dan Ombusman. Sunariah