Pemerintah Kalsel Ancam Cabut Izin PT Austral Byna

Reporter

Editor

Jumat, 11 Februari 2005 16:11 WIB

TEMPO Interaktif, Banjarmasin:Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan batas akhir 20 Febuari 2005 kepada pemegang saham maupun jajaran direksi PT Austral Byna untuk datang dan menyelesaikan permasalahannya dengan 1.500 buruh industri kayu itu. Jika batas waktu itu dilanggar, Pemerintah Kalimantan Selatan akan mengambil tidakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Misalnya, tidak akan memperpanjang izin operasional dan izin tenaga kerja perusahaan, serta melaporkan kasus ini kepada pemerintah pusat. ”Kita beri batas waktu 20 Februari. Jika melanggar kita ambil tindakan tegas, karena masalah gaji bagi 1.500 buruh ini harus cepat diatasi,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan H. Iskandar, Jumat (11/2). Pernyataan itu ia sampaika dalam pertemuan antara perwakilan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Austral Byna, Serikat Pekerja Kehutanan SPSI Kalimantan Selatan, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Banjarmasin, PT Jamsostek Banjarmasin, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.Pernyataan keras pemerintah daerah itu dikeluarkan karena pemegang saham maupun direksi PT Austral Byna tidak hadir dalam pertemuan di Banjarmasin, Jumat (11/2). Padahal, Pemerintah Kalimantan Selatan telah mengundang pihak perusahaan agar hadir untuk menuntaskan masalah 1.500 pekerja yang gajinya tidak dibayar selama dua bulan. Lili Zakaria, atas nama direksi PT Austral Byna Jakarta, dalam fax tertanggal 8 Febuari, yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan pihaknya tidak bisa ke Banjarmasin pada Jumat (11/2). Perusahaan itu minta pertemuan diundur pada 18 Febuari 2005, dengan alasan para pemegang saham sedang melakukan rapat guna mencari investor baru bagi PT Austral Byna.Dalam pertemuan hari ini juga terungkap, PT Austral Byna dengan lokasi pabrik di Banjarmasin, diduga tidak membayar Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) selama 28 bulan dengan nilai Rp 2 miliar, bagi 1.500 pekerjanya. Dugaan tidak disertorkannya uang Jamsostek sekitar Rp 2 miliar ini dibenarkan oleh Ketua Pengurus Unit Kerja PT Austral Byna Banjarmasin, Aidil Akbar.Kepala Cabang PT Jamsostek Banjarmasin Yus’a Santang, juga membenarkan bahwa PT Austral Byna belum menyetorkan dana Jamsostek pekerjanya selama 28 bulan dengan total nilai Rp 2 miliar. “Mereka menunggak 28 bulan, nilai Rp 2 miliar lebih,” ujarnya.Ditanya bahwa PT Austral Byna telah memotong gaji buruh untuk iuran Jamsostek, Yus’a mengatakan, “Betul pekerja dipotong, tapi dananya tidak disetor ke PT Jamsostek.” (Khaidir Rahman)

Berita terkait

Anies Baswedan: Pemerintah Harusnya Bantu Sektor Informal dan Usaha Kecil Bertumbuh

22 Oktober 2023

Anies Baswedan: Pemerintah Harusnya Bantu Sektor Informal dan Usaha Kecil Bertumbuh

Bakal calon presiden Anies Baswedan menghadiri forum bertajuk Desak Anies yang digelar di Sleman Yogyakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jawa Timur 2023, Surabaya Masih Tertinggi

24 Januari 2023

Daftar UMK Jawa Timur 2023, Surabaya Masih Tertinggi

Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi 2023 di Jawa Timur. Simak selengkapnya daftar UMK di wilayah Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK atau Upah Minimum Regional Jawa Barat 2022 Berikut Rinciannya

12 Agustus 2022

Daftar UMK atau Upah Minimum Regional Jawa Barat 2022 Berikut Rinciannya

Simak Daftar UMK atau UMR Jawa Barat 2022 wilayah Bekasi, Karawang, Depok, Bandung dan lainnya

Baca Selengkapnya

Jenewa Tetapkan Upah Minimum Regional Tertinggi di Dunia

6 Oktober 2020

Jenewa Tetapkan Upah Minimum Regional Tertinggi di Dunia

Para pemilih di Jenewa, Swiss, setuju untuk memberlakukan upah minimum regional yang setara dengan 23 franc Swiss atau sekitar Rp 370 ribu per jam.

Baca Selengkapnya

Candai Netizen, Susi Pudjiastuti Tawari Kerjaan Bikin Kapal dengan Gaji UMR

4 Agustus 2020

Candai Netizen, Susi Pudjiastuti Tawari Kerjaan Bikin Kapal dengan Gaji UMR

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saling melempar canda bersama warganet atau netizen di media sosial Twitter

Baca Selengkapnya

Stafsus Sri Mulyani Nilai Aturan Baru BPJS Lebih Baik, karena...

16 Mei 2020

Stafsus Sri Mulyani Nilai Aturan Baru BPJS Lebih Baik, karena...

Staf Khusus Menteri Keuangan menilai skema iuran BPJS Kesehatan yang baru sudah lebih baik.

Baca Selengkapnya

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

22 November 2019

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam sebesar Rp.4.130.279.

Baca Selengkapnya

Woobiz, Social Commerce yang Ingin Bikin Ibu-ibu Jadi Pengusaha

15 November 2019

Woobiz, Social Commerce yang Ingin Bikin Ibu-ibu Jadi Pengusaha

Misi Woobiz yaitu memajukan perempuan Indonesia dengan menjadikannya pengusaha mikro yang mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya

Demo Buruh Besar-besaran di Kemenaker Hari Ini Tuntut 3 Hal

31 Oktober 2019

Demo Buruh Besar-besaran di Kemenaker Hari Ini Tuntut 3 Hal

Demo buruh kali ini menuntut UMP 2020 naik 10-15 persen, di atas rencana pemerintah menaikkan upah sebesar 8,15 persen berdasarkan inflasi 2019.

Baca Selengkapnya

Ekonomi Lesu, Pengusaha Usul Kenaikan Upah Hanya 5 Persen

16 September 2019

Ekonomi Lesu, Pengusaha Usul Kenaikan Upah Hanya 5 Persen

Pengusaha mengeluh kenaikan upah yang dinilai terlalu tinggi.

Baca Selengkapnya