TEMPO.CO, Gowa - Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air melaporkan ratusan warga Kecamatan Somba Opu yang mendiami pesisir Sungai Je'neberang ke Kepolisian Resor Gowa. Mereka dituduh telah melakukan perusakan tanggul yang merupakan aset negara.
Kepala Dinas PSDA Kabupaten Gowa, Suhartati, menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauannya di lokasi pesisir bersama pemerintah kecamatan setempat, ditemukan perubahan bentuk tanggul menjadi jalan setapak yang dicor beton. Tidak hanya itu, ratusan kepala keluarga juga telah tinggal di daerah aliran sungai yang merupakan lokasi terlarang.
"Ini jelas terjadi pelanggaran aturan, makanya kami melaporkan hal ini ke pihak berwajib," kata Suhartati didampingi Camat Somba Opu, Andi Kumala A Idjo, seusai melapor ke Polres Gowa, Sabtu, 15 Maret 2014.
Menurut dia, tanggul tersebut merupakan aset negara yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je'neberang wilayah Sulsel. Masyarakat dilarang tinggal di sekitar DAS karena khawatir air sungai pasang dan banjir tiba-tiba dapat membahayakan jiwa warga. "Kami akan koordinasi dengan Balai Pompengan dan meminta warga untuk mengosongkan wilayah itu," ujarnya.
Pengosongan lokasi, Suhartati melanjutkan, juga berdasarkan Surat Edaran Pemkab Gowa Nomor 188/008/ekonomi/tgl 9 Januari 2014/poin III yang meminta masyarakat setempat untuk segera membongkar jalan setapak tersebut dan mengembalikan kondisi tanggul ke bentuk semula.
Surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa masyarakat setempat diberi batas waktu 3 x 24 jam untuk menindaklanjuti surat edaran itu. Masyarakat yang bermukim di tempat itu juga diminta segera pindah ke lokasi yang lebih aman.
Camat Somba Opu, Andi Kumala A. Idjo, mengatakan ada tiga titik tanggul yang dirusak oleh warga. Dua berada di Kelurahan Pandang-pandang dan satu titik di wilayah Kelurahan Tompobalang. Semuanya dirusak dan dibuatkan jalan setapak untuk akses warga yang mendiami DAS.
Menurut dia, selama ini pihaknya telah intens mengimbau warganya untuk tidak tinggal di wilayah itu, tapi tak diindahkan oleh warga. Adanya jalan setapak itu baru diketahui saat kunjungan ke lokasi. "Kami serahkan penanganannya ke pihak berwajib," ucapnya.
Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Lafri Prasetyono menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Kabupaten Gowa. "Laporannya baru kami terima dan segera akan ditindaklanjuti," kata Lafri kepada Tempo di kantornya, Sabtu, 15 Maret 2014.