Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3). Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini resmi menahan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid. Petinggi di kampus kuning itu dibui sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan sistem Informasi Teknologi di Perpustakaan Pusat UI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, Chudri Sitompul, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. "Ya, pasti akan kami ajukan," ujar Chudri ketika dihubungi Tempo, Jumat, 14 Maret 2014.
Chudri memohon pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempertimbangkan penahanan kliennya. Menurut Chudri, sebagai seorang akademikus, Tafsir tidak mungkin melarikan diri ataupun menghilangkan alat bukti. "Selama ini ia kooperatif. Orang berkelas apa mungkin beriktikad buruk?" ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Tafsir Nurchamid. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI sejak Juni tahun lalu.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Tafsir bakal mendekam di Rumah Tahanan KPK di Guntur, Jakarta Selatan. Tafsir langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun Chudri mengatakan kliennya tidak bersalah. Apa yang terjadi pada kliennya hanyalah kesalahan administrasi, bukan penyalahgunaan wewenang.
Tafsir pernah menjadi Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia. Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI itu menjadi tersangka sejak 13 Juni 2013.
Tafsir disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.