Komisi II Lanjutkan Pembahasan Internal Surat Sekretaris Wapres

Reporter

Editor

Selasa, 8 Februari 2005 21:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi II DPR RI memutuskan melanjutkan polemik Surat Sekretariat Wakil Presiden dalam rapat internal. Dari hasil rapat kerja dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dan Sekretariat Kabinet (Sekab) Sudi Silalahi, anggota DPR belum mencapai kata mufakat menindaklanjuti penjelasan pemerintah. "Masih adanya anggota DPR yang mempertanyakan penjelasan Mensesneg dan Sekab, perlu dijembatani pembahasan ini dalam rapat internal," tutur Dyah Fauziah, pimpinan sidang Raker yang berakhir Selasa sore hari (8/2).DPR meminta penjelasan pemerintah seputar keluarnya Surat Sekretars Wakil Presiden, yang dinilai melecehkan anggota DPR. Surat Nomor B.1750 tertanggal 27 Desember 2004 ditandatangani Sekretaris Wapres, Prijono Tjiptoherijanto, terdiri atas empat butir merupakan matrik pedoman hubungan kerja Pemerintah dengan DPR yang ditujukan kepada para Menteri dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).Beberapa pernyataan dalam butir tersebut yang dianggap melecehkan DPR diantaranya, pasal 2 berbunyi, "Dalam praktik, fungsi, dan hak konstitusional sering dijalankan dengan cara yang jauh dari sikap kemitraan. Diantaranya dalam Rapat Kerja (Raker) pemerintah dengan DPR sering diwarnai dengan pernyataan-pernyataan yang memojokkkan pemerintah, bahkan cenderung tidak proporsional. Lebih dari itu sering muncul pertanyaan sekedarnya dan tidak sungguh-sungguh mengharapkan jawaban pemerintah."Selain itu, bunyi pasal 3, "Apabila materi Raker tidak terlalu penting, maka forum seperti itu tampak menjadi sia-sia dan cenderung membuang-buang waktu dan tenaga.Untuk itu, perlu diupayakan dialog dengan pimpinan DPR agar Raker DPR hanya bila benar-benar ada permasalahan penting". Dalam penjelasannya, Yusril menjelaskan surat tersebut merupakan kesalahan Prijono Tjiptoherijanto. Prijono sendiri telah mengundurkan diri secara terhormat. "Prijono mengatakan sendiri kepada saya, bahwa kesalahan tersebut ada ditangannya," kata Yusril. Menyikapi anggota DPR yang tidak puas dengan pernyataannya, Yusril mengatakan persoalan ini dapat ditindaklanjuti dengan gugatan hukum pidana secara personal. "Namun,kami memandang ini tidak semata sebagai persoalan personal, persoalan ini terkait dengan kelembagaan DPR," kata anggota DPR yang tidak menyetujui usulan Yusril.Yuliawati

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

23 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

23 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya