Hari Ini, Deddy Kusdinar Hadapi Vonis Hambalang  

Reporter

Selasa, 11 Maret 2014 07:15 WIB

Sylvia Sholehah atau biasa dipanggil Ibu Pur saat bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa, 11 Maret 2014. Pengacara Deddy, Rudy Alfonso, berharap majelis hakim menilai secara obyektif mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Siapa yang sebenarnya mengatur proyek, menggiring anggaran dan menikmati uang korupsi Hambalang yang seharusnya dihukum seberat-beratnya," kata Rudy, Senin, 10 Maret 2014.

Dia menegaskan kliennya, bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, tidak menikmati sedikit pun duit dari proyek Hambalang. "Jangan dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan dan mereka bisa ketawa-ketawa menyaksikan semua ini," ujar pengacara yang maju sebagai calon legislatif dari Partai Golkar itu.

Rudi menuduh ada tangan-tangan kuat yang berperan meloloskan proyek di atas Rp 2 triliun itu dan dijadikan proyek tahun jamak. Padahal, proyek tahun jamak itu tanpa prosedur atau kelengkapan administrasi yang benar dan melanggar berbagai aturan. "Saya kira sangat jelas, yang menggiring anggaran dari DPR adalah Nazaruddin dan kawan-kawan, dan sudah mengeluarkan uang Rp 20 miliar. Kemudian aliran uang ke pihak-pihak tertentu yang menikmati suap," ujar dia.

Lagi pula, kata dia, orang-orang seperti Deddy merupakan pegawai rendah di Kementerian Pemuda. Deddy secara tidak sadar dan hanya berupaya menunjukkan loyalitas kepada atasannya. "Tidak seharusnya dituntut hukuman seberat itu," ujar Rudy.

Pekan lalu, jaksa menuntut Deddy 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pekan Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Rudi yakin KPK akan obyektif mengembangkan kasus ini dan menyeret tidak hanya mereka yang turut serta, tetapi juga harus berani memberi terobosan untuk menghukum korporasi. "Jika memang ingin penegakan hukum yang tanpa pandang bulu," kata dia.




LINDA TRIANITA




Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum

Terpopuler

Curhat SBY: Koalisi Kadang Makan Hati
Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Polisi Belum Minta Keterangan Orang Tua Ade Sara

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya