Andi Mallarangeng Lolos dari Jerat Pencucian Uang  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 10 Maret 2014 20:53 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan lembaganya tidak sedang membidik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng untuk dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

Sebab, jerat pidana utama yang dilakukan Andi hanya penyalahgunaan wewenang. "Kami berfokus kepada perannya sebagai pimpinan yang mengarahkan. Kalau Andi kena pencucian uang, dari mana uangnya?" kata Zulkarnain saat dihubungi, Senin, 10 Maret 2014.

Saat ditanya apakah KPK akan menyusulkan sangkaan pidana pencucian uang terhadap Andi, Zulkarnain membantah. "Belum ada itu. Pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang tidak segampang itu," ujarnya. (Baca: Andi Mallarangeng Didakwa Korupsi Lewat Adiknya).

Andi hari ini menjalani sidang perdana dalam kasus Hambalang. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Andi didakwa dengan pasal perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (Baca: Kenapa Andi Mallarangeng Tak Kena Pencucian Uang?).

"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," kata Johan saat dihubungi, Ahad, 9 Maret 2014. Andi akan didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga bisa mengancam dia membayar denda Rp 1 miliar.

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, Andi disebut menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi menteri, yaitu memprioritaskan pembangunan pusat olahraga Hambalang meski belum ada penelitian tentang kondisi tanah di lokasi proyek. (Baca: Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 Miliar).

Pada akhir 2011, lokasi proyek pun longsor dan pembangunannya terhenti. Proses lelang proyek yang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya itu juga disebut penuh kongkalikong dan melanggar aturan mengenai pengadaan barang dan jasa.

Andi, menurut dokumen yang sama, disebut menerima komisi US$ 550 ribu dari proyek Hambalang melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa disebut Choel. Lewat Choel pulalah Andi diduga menerima Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal, sub-kontraktor proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

10 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

12 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

14 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

16 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya