Tim Perumus: KPK Tidak Terikat RKUHAP  

Senin, 10 Maret 2014 11:27 WIB

Advokat Bambang Widjajanto dan Luhut Parulian Pangaribuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9). Mereka menyatakan pembelaan terhadap KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dipermasalahkan oleh Kepolisian RI. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Luhut Pangaribuan mengatakan rancangan KUHAP ini untuk pidana umum. Jadi, kata dia, pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, atau terorisme tak perlu mengikuti aturan baru ini.

"Ada undang-undang sektoral yang mengatur, misalnya Undang-Undang Tipikor untuk KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," kata Luhut. Dia mengatakan aparat penegak hukum tak perlu khawatir wewenangnya berkurang. (baca: Revisi KUHAP Dicurigai Ajang Balas Dendam Parpol)

Pernyataan Luhut dibenarkan oleh pengacara Teuku Nasrullah yang juga anggota tim perumus KUHAP. Ide dari revisi aturan itu untuk melindungi masyarakat umum dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Karena itulah, proses hukum penegak hukum harus diuji oleh lembaga hukum yang lain. Semangat tim perumus, katanya, bukan untuk mengurangi wewenang KPK, tetapi agar rakyat tidak susah ketika menuntut keadilan. (baca: 12 Poin RUU KUHAP yang Bikin KPK Lemah)

"Semua tindakan aparatur negara harus dapat diukur, diuji, dan dinilai agar tak merampas hak rakyat," kata Nasrullah. Dia juga mengatakan ada undang-undang khusus yang boleh berbeda dengan RUU KUHAP untuk mempermudah proses hukum. (baca: Pasal Izin Penyadapan Bisa Dimanfaatkan Koruptor)

Nasrullah mengatakan RKUHAP ini dirumuskan oleh banyak pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain nama-nama yang disebutkan di atas, ada seperti pengacara senior Adnan Buyung Nasution, pakar hukum seperti guru besar Universitas Indonesia Loebby Lukman, Indriyanto Seno Adji.

Dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian, kata Nasrullah, sering berganti-ganti orang. Susno Duaji yang saat itu menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Hakim Agung Mugiharjo pernah ikut menyusun. Sedangkan dari pihak KPK tak ada yang mewakili. "Karena kami pikir KPK mempunyai undang-undang khusus jadi tak perlu ikut menyusun," kata Nasrullah.

SUNDARI

Terpopuler

Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Kenapa Berpaspor Palsu Bisa Naik Malaysia Airlines?







Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

2 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

6 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

7 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

8 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

9 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

11 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

20 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

21 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya