Lima buah mobil mewah milik tersangka Chaeri Wardhana yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1). Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 13 kendaraan milik Wawan terkait dengan tindak pidana pencucian uang di antaranya terdapat Mobil Ferarri, Lamborghini Aventador, Rolls Royce Ghost, Nissan GTR dan Bentley. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita enam truk milik adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
"Enam truk Hino, empat atas nama TCW, dua atas nama orang lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat, 7 Maret 2014. Ia menuturkan keenam truk tersebut disita dari PT Bali Prima Perkasa, perusahaan Wawan, di Serang.
Wawan ditahan KPK pada Oktober 2013 lalu. Ia ditahan karena menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan Sengketa Pemilukada Lebak. Kemarin, Wawan sudah disidang untuk dua dari empat kasus yang disangkakan. Yakni suap ke Akil untuk penanganan sengketa Pemilukada Lebak dan pemberian gratifikasi untuk Pemilukada Provinsi Banten. Akibat perbuatannya itu, Wawan terancam 15 tahun penjara.
Adapun untuk tiga kasus lain yang telah disangkakan seperti dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan, dugaan korupsi pengadaan alkes Banten dan tindak pidana pencucian uang masih dalam penyidikan. Sidang untuk tiga perkara tersebut digelar menyusul. KPK juga sudah menyita lebih dari 40 mobil berkaitan dengan TPPU Wawan dari beberapa anggota DPRD Banten maupun dari sejumlah artis.