Suap Akil, Suami Airin Diancam 15 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 6 Maret 2014 16:21 WIB

Tersangka suap dalam penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Chaeri Wardana alias Wawan kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/3). Wawan dirawat selama sepekan di RS Polri karena terserang Demam Berdarah Dengue (DBD). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Dzakiyul Fikri, mengatakan terdakwa suap sengketa pemilihan Bupati Lebak dan Provinsi Banten, Chaeri Wardana alias Wawan, diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Pidana itu berasal dari dua perkara, yaitu suap sengketa pemilukada Lebak dan Provinsi Banten.

"Perbuatan terdakwa (dalam suap Lebak) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor," kata jaksa Fikri saat membacakan dakwaan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Seusai Sidang Perdana, Suami Airin Berpesta Pizza)

Menurut jaksa, Wawan dijerat pasal itu karena dirinya mengetahui asal muasal duit Rp 1 miliar buat Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Uang itu dimaksudkan agar Akil memenangkan gugatan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin yang ia sokong. (Baca: Hakim Minta Suami Airin Tak Pilih-pilih Makanan)

Dalam pasal itu, siapa pun yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan perkara diancam penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun plus denda paling sedikit Rp 150 juta serta maksimal Rp 750 juta. Akil merupakan ketua panel yang menyidang kasus itu.

Sedangkan dalam perkara sengketa pemilukada Provinsi Banten, Wawan dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 3 tahun. Wawan didakwa memberi Akil, yang saat itu menjadi hakim konstitusi, Rp 7,5 miliar secara bertahap sepanjang 31 Oktober 2011-18 November 2011. (Baca: Lacak Aset Wawan di Luar Negeri, PPATK Tunggu KPK)

Pemberian itu melalui transfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Wawan hanya dijerat pasal 13, bukan pasal 6, karena saat itu bukan Akil yang menjadi panel hakim sengketa pemilihan Bupati Banten yang menggugat kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno. Kendati begitu, Akil-lah yang justru menerima duit suapnya.

Kendati didakwa dengan dua pasal, ancaman hukuman maksimal Wawan tetap 15 tahun. Sebab, aturan hukum di Indonesia menyebutkan putusan tak boleh lebih dari ancaman maksimal. Artinya, jika dua dakwaan Wawan dianggap terbukti, acuan hukumannya memakai ancaman pidana yang lebih berat, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun ancaman pidana buat Wawan lainnya masih menunggu. Wawan juga tersangka kasus korupsi proyek alat kesehatan Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, serta tindak pidana pencucian uang.

KHAIRUL ANAM


Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya