Soekamto Tolak Komentari Kasus Bambang D.H.

Reporter

Rabu, 5 Maret 2014 15:18 WIB

TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Surabaya - Terpidana kasus gratifikasi jasa pungut DPRD Surabaya, Soekamto Hadi, menolak mengomentari kasus sama yang menjerat bekas Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono. “Gak eroh, Mas, gak komentar, Mas,” kata Soekamto kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu, 5 Maret 2014.

"Mugo-mugo sampeyan gak kenek masalah koyok aku. Wes, ya, assalamualaikum," kata Sukamto dalam bahasa Jawa sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Hari ini Soekamto, mantan Sekretaris Kota Surabaya, bersama dengan mantan Asisten II Sekretaris Kota Muhlas Udin dan mantan Kepala Bagian Keuangan Kota Surabaya Purwito mendapat pembebasan bersyarat mereka. "Sebetulnya PB yang mereka terima sudah terhitung sejak kemarin (Selasa)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo.

Sukamto datang bersama dengan Purwito ke Kejari Surabaya untuk menyampaikan surat pembebasan bersyarat dari Kepala LP Surabaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Surat tersebut dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM RI.

Mereka juga datang ke Kejari Surabaya untuk menanyakan kapan waktu mereka harus melakukan wajib lapor. "Disepakati mereka wajib lapor sebulan sekali ke Kejari yang dimulai hari ini," kata Cahyo. Tidak ada masa percobaan dalam pembebebasan bersyarat. Namun dalam surat tersebut tercantum pembebasan bersyarat sampai Agustus 2015.

Selain melakukan wajib lapor, mereka diperbolehkan pergi ke luar kota atau ke luar negeri. Menurut Cahyo, kewajiban mereka hanya pada permasalahan wajib lapor. Cahyo juga menambahkan, selama ini mereka sangat korporatif, sehingga dirinya sangat yakin mereka tidak terlambat dalam melakukan wajib lapor.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Dewa Putu Gede, ketika dihubungi melalui telepon, juga membenarkan mereka bertiga mendapat pembebasan bersyarat. "Benar, itu mulai kemarin PB mereka sudah berlaku," kata Dewa.

Soekamto dkk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung. Mereka terbukti memberikan gratifikasi jasa pungut Rp 720 juta kepada mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, selanjutnya dibagikan kepada anggota Dewan lainnya.

Pemberian tersebut menyalahi ketentuan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, anggota DPRD hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.

Musyafak telah lebih dulu divonis dan sekarang sudah dibebaskan. Selain mereka, mantan wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya