Mantan menteri Kehutanan MS. Kaban menyampaikan orasi di depan ribuan petani tembakau pada acara deklarasi Laskar Kretek yang diselenggarakan oleh Koalisi Nasioanl Penyelamatan Kretek (KNPK) di lapangan Maron, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (26/4). ANTARA/Anis Efizudin
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua orang sopir untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan.
Mereka adalah M. Yusuf, sopir MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan dan Andreanus Wibowo Murdion, sopir PT Masaro. PT Masaro Radiokom adalah perusahaan milik Anggoro Widjojo, pemenang lelang komunikasi radio itu. Anggoro sendiri sudah ditahan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan tak tahu mengapa penyidik lembaganya memanggil sopir. "Keduanya diperiksa sebagai saksi. Setiap saksi yang dipanggil, itu pasti berarti keterangannya diperlukan," kata Priharsa di gedung kantornya, Rabu, 5 Maret 2014.
Pada 27 Februari 2014, ketika hendak diperiksa penyidik KPK, Kaban sempat berkomentar soal pemanggilan eks sopirnya. "Dia kan selalu bersama-sama saya, mungkin dia dianggap banyak tahu," ujar dia.
Kaban mengaku tak tahu soal penyuapan yang terjadi terkait kasus tersebut. "Kan, saya sudah bantah di persidangan," ucapnya.