Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah berada di ruang tunggu saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Rudi Alfonso mengakui anak buahnya masuk dalam tim pengacara untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Tanpa menyebut nama bawahannya itu, menurut dia, seorang anak buahnya itu berdua bersama advokat Susi Tur Andayani membela Amir-Kasmin saat mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Staf saya ada yang menandatangani surat kuasa. Saya sendiri tak ikut," kata Rudi di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 3 Maret 2014.
Rudi membantah menyuruh anak buahnya ikut membantu pasangan Amir-Kasmin. Justru, menurut dia, timnya ditarik mundur dan tak usah menangani pasangan Amir-Kasmin. Sebab, pasangan yang didukung penuh Partai Golongan Karya itu kalah dengan selisih sangat jauh. "Jadi dari awal kami sudah tak mau," ujar dia. "Tapi ada satu staf saya yang ikut."
Rudi mengaku sudah menunjukkan ke penyidik KPK semua rekaman yang dia miliki terkait sidang sengketa Pilkada Lebak.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, bekas Ketua MK yang juga jadi tersangka kasus itu, tercatat bahwa Rudi ikut terlibat dalam membahas pengajuan gugatan kekalahan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Yan-Kasmin, di Pemilihan Umum Kepala Daerah Lebak, ke MK. Amir-Kasmin yang diusung Golkar kalah telak.
Dalam pertemuan yang dihadiri Rudi itu, turut hadir pengacara pasangan Amir-Kasmin, Susi Tur Andayani. Susi sekarang sudah duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena ketahuan turut menyuap Akil.