Berkas Tak Siap, Sidang Kasus Sisca Yofie Ditunda  

Reporter

Senin, 3 Maret 2014 13:05 WIB

Terdakwa pembunuh Sisca Yofie, Wawan dan Ade, menyimak pembacaan salinan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap Sisca. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menunda pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan jaksa atas dua terdakwa kasus pembunuhan Sisca Yofie, Wawan dan Ade, Senin, 3 Maret 2014. Alasannya, berkas tuntutan jaksa belum rampung.

"Sidang ditunda menjadi Kamis, 6 Maret 2014," ujar ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan dalam sidang di Ruang VI Pengadilan, Senin, 3 Maret 2014. Sidang ditutup setelah kurang dari 5 menit majelis mendengarkan alasan jaksa penuntut.

Seusai sidang, jaksa penuntut Lia Pratiwi mengatakan jaksa sejatinya selesai menyusun surat tuntutan atas terdakwa Wawan dan Ade. "Tapi kami masih menunggu berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung," ujar perempuan berjilbab ini.

Keluarga mendiang Yofie rampak tak terlalu kecewa sidang tuntutan atas terdakwa ditunda hingga Kamis. "Kecewa-enggak kecewa, kami hanya bisa menerima karena itu kewenangan jaksa," ujar Elfie, salah satu kakak Yofie.

Hanya saja, kata dia, keluarga berharap jaksa akan menuntut Wawan dan Ade dengan hukuman maksimal. "Harus dihukum seadilnya. Ini kasus sadis dan terdakwa enggak mau bilang siapa dalang pembunuhan. Kalau tuntutan maksimal, mungkin mengobati kekecewaan kami. Harusnya dituntut mati," kata Elfie.

Haerullah, kuasa hukum terdakwa, mengatakan, pada sidang pemeriksaan kedua terdakwa Senin pekan lalu, jaksa meminta waktu dua pekan untuk menyusun berkas tuntutan hingga siap dibacakan. Namun, saat itu majelis meminta jaksa merampungkan tuntutan dalam sepekan.

"Ketidaksiapan jaksa hari ini mungkin karena mereka klop dengan tuntutannya," kata Haerullah seusai sidang. Dakwaan jaksa bersifat subsidiaritas dan alternatif dengan 20-an saksi di persidangan.

"Tuntutan yang paling sesuai fakta persidangan mestinya sesuai Pasal 339 KUHP dengan vonis maksimal," kata Haerullah.

ERICK P. HARDI

Berita Lain
Jokowi Capres, Demokrat Setia dengan Konvensi
Benarkah PDIP Sudah Susun Kabinet Bayangan?
Jokowi Kuatkan Elektabilitas Megawati
PDIP Sudah Dilobi Militer
Astrolog: Oktober 2014, Mega Rayakan Kemenangan

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

21 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya