Terdakwa pembunuh Sisca Yofie, Wawan dan Ade, menyimak pembacaan salinan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap Sisca. TEMPO/Prima Mulia
"Sidang ditunda menjadi Kamis, 6 Maret 2014," ujar ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan dalam sidang di Ruang VI Pengadilan, Senin, 3 Maret 2014. Sidang ditutup setelah kurang dari 5 menit majelis mendengarkan alasan jaksa penuntut.
Seusai sidang, jaksa penuntut Lia Pratiwi mengatakan jaksa sejatinya selesai menyusun surat tuntutan atas terdakwa Wawan dan Ade. "Tapi kami masih menunggu berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung," ujar perempuan berjilbab ini.
Keluarga mendiang Yofie rampak tak terlalu kecewa sidang tuntutan atas terdakwa ditunda hingga Kamis. "Kecewa-enggak kecewa, kami hanya bisa menerima karena itu kewenangan jaksa," ujar Elfie, salah satu kakak Yofie.
Hanya saja, kata dia, keluarga berharap jaksa akan menuntut Wawan dan Ade dengan hukuman maksimal. "Harus dihukum seadilnya. Ini kasus sadis dan terdakwa enggak mau bilang siapa dalang pembunuhan. Kalau tuntutan maksimal, mungkin mengobati kekecewaan kami. Harusnya dituntut mati," kata Elfie.
Haerullah, kuasa hukum terdakwa, mengatakan, pada sidang pemeriksaan kedua terdakwa Senin pekan lalu, jaksa meminta waktu dua pekan untuk menyusun berkas tuntutan hingga siap dibacakan. Namun, saat itu majelis meminta jaksa merampungkan tuntutan dalam sepekan.
"Ketidaksiapan jaksa hari ini mungkin karena mereka klop dengan tuntutannya," kata Haerullah seusai sidang. Dakwaan jaksa bersifat subsidiaritas dan alternatif dengan 20-an saksi di persidangan.
"Tuntutan yang paling sesuai fakta persidangan mestinya sesuai Pasal 339 KUHP dengan vonis maksimal," kata Haerullah.