TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) segera akan memeriksa kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Direktur II Ekonomi khusus, Brigadir Jendral (Brigjen) Samuel Ismoko.Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Waka Bareskrim) Mabes Polri, yang sekaligus menjadi ketua tim penyidikan dugaan kasus suap Ismoko, Inspektur Jendral (Irjen) Dadang Garnida mengatakan, tim yang dipimpinnya akan memulai penyidikan Kamis (3/2) besok. "Mudah-mudahan mulai Kamis besok kita bisa memulai pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Selasa (1/2) di Jakarta.Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap tiga orang anak buah Ismoko, yang juga terlibat dalam kasus suap tersebut. "Siapapun pasti akan kita periksa," katanya.Namun, Dadang belum bisa memastikan waktu penyerahan berkas penyidikan ke Kejaksaan. Menurut dia, saat ini proses penyidikan masih akan terus berjalan. "Nanti kalau sudah dirasa cukup, baru diserahkan ke Kejaksaan," jelasnya.Sementara itu mengenai persidangan pelanggaran kode etik Polri oleh Ismoko, hingga hari ini, yang bersangkutan (Ismoko) belum memberikan nota keberatan atas keputusan komisi persidangan Mabes Polri. "Saya belum tahu, apakah pak Ismoko menerima atau keberatan atas putusan komisi persidangan," katanya.Komisi Persidangan Mabes Polri memberikan sanksi kepada Ismoko atas kasus pelanggaran Kode Etik Polri. Ismoko dijatuhi hukuman satu tahun tidak menjabat sebagai penyidik di Direktorat Reserse Mabes Polri. Komisi Persidangan menyatakan, Ismoko terbukti melanggar pasal 5 huruf e, pasal 7 huruf b keputusan Polri nomor 32/VII/2003 tentang kode etik profesi kepolisian. Ismoko dinyatakan telah memberikan perlakuan berbeda atas tersangka pembobol BNI khususnya tersangka dari grup Gramarindo antara lain Adrian Herling Waworuntu yang ditahan selama 37 hari di lantai dua Gedung Reserse Mabes Polri. Ismoko memberikan perlakuan tidak adil terhadap tahanan pembobol BNI. Ismoko juga dinyatakan telah menyalahi prosedur tugas polisi yang bertentangan dengan aturan pengurusan penahanan yang diatur KUHAP dan surat Ditserses Surat Keputusan Nomor 15/VII/1990 tentang pedoman pengurusan tahanan. Ismoko diberikan tenggat waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima atau menolak keputusan Komisi Persidangan. Hari ini adalah batas akhir bagi Ismoko untuk menentukan sikap atas keputusan Komisi Persidangan. Dadang mengatakan bila sampai batas tujuh hari ini Ismoko tidak mengajukan nota keberatan, maka yang bersangkutan dianggap menerima keputusan Komisi Persidangan. Namun, bila Ismoko baru menyerahkan nota keberatan besok (Rabu, 2/2) menurut Dadang, Mabes Polri masih akan menerima. Pasalnya, Ketua Komisi Persidangan Adang Daradjatun pada hari ini tidak ada di tempat. Erwin Dariyanto
Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI
12 Desember 2023
Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggelar promo menarik pada Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas 12.12 yang jatuh pada hari ini, Selasa, 12 Desember 2023.
BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru
9 Desember 2023
BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan siap mencukupi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.