Lilis, Adik Ratu Atut Tersangka Kasus Korupsi

Reporter

Selasa, 25 Februari 2014 20:57 WIB

ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Serang - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten menetapkan Lilis Karyawati Hasan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp 19 miliar. Dana proyek itu berasal dari APBN 2011.


Lilis, Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang, merupakan Direktur CV Tunas Mekar Jaya. Selain Lilis, seorang pengusaha kontraktor, Memed, juga dijadikan tersangka. (Baca: KPK Didesak Periksa Dinasti Ratu Atut)

Penetapan keduanya sebagai tersangka menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polda Banten beberapa waktu lalu. “Sudah kami kirim SPDP atas nama Lilis Karyawati Hasan dan Memed ke Kejaksaan Tinggi Banten minggu lalu,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Wahyu Widada, Selasa, 25 Februari 2014.


Wahyu mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun belum ditetapkan jadwalnya.


Sebelumnya penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana, Direktur PT Delima Agung Utama, selaku pemenang lelang.


Menurut Wahyu, Lilis dan Memed terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3.512.089.392. Proyek itu dimenangkan oleh PT Delima Agung Utama milik Yayan Suryana. Tapi ternyata pelaksananya perusahaan milik Lilis, namun kemudian dikerjakan oleh Memed. (Baca: Jatah Besar Daerah Kekuasaan Keluarga Ratu Atut)


Advertising
Advertising

Lilis menyatakan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Polda Banten menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka. “Sebagai warga negara, tentu saya taat hukum. Oleh karena itu, saya akan ikuti sesuai aturan dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.


Lilis juga menyatakan, sebagai manusia, dirinya harus melakukan ihtiar lahir maupun batin. Kasus yang menimpanya tidak akan membuatnya patah semangat. “Saya tetap menjalankan aktivitas sebagaimana biasa, termasuk menjalankan organisasi,” ucapnya.


WASI’UL ULUM


Terpopuler:
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Ruhut: Bhatoegana Bohong, 12 Tahun Penjara!
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan

Berita terkait

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

12 April 2017

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

Dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah, Wawan menyebut Rano Karno terima duit Rp 11 miliar.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

5 April 2017

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Rano Karno mengatakan legowo. Banten kini dipimpin kembali dinasti Atut.

Baca Selengkapnya

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

24 Maret 2017

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.

Baca Selengkapnya

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

22 Maret 2017

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

Sidang Atut, para saksi kompak mengaku menerima duit pelicin untuk mengatur proses lelang tender.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

22 Maret 2017

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

Ketua panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012 mengaku diancam mantan Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Selengkapnya