Pengacara Subiakto: Uang Pembelian Tanah di Tangan Bambang Trihatmodjo
Reporter
Editor
Selasa, 29 Juli 2003 15:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penasehat hukum tersangka Subiakto Tjakrawedaja, Juniver Girsang, menyatakan uang sebesar Rp 20 miliar untuk pembelian tanah telah sepenuhnya berada di tangan Bambang Trihatmodjo. "Sepenuhnya tidak untuk KPDK (Koperasi Pegawai Departemen Koperasi), telah diserahkan ke pemiliknya, Bambang Trihatmodjo," jelasnya di Polda Metro Jaya Jakarta Kamis (21/3). Seperti diketahui, Subiakto dituduh telah menggelembungkan dana pembelian dua bidang tanah di Jalan HR Rasuna Said dari putera mantan presiden Soeharto itu. Pembelian tersebut melalui dua koperasi, yakni KPDK dan Koperasi Pegawai Logistik (Kopel). Waktu itu, Subiakto menjabat sebagai ketua umum kedua koperasi tersebut. Subiakto, lanjut Girsang, telah melalui tiga pemeriksaan. Yakni, masalah surat keputusan pembelian tanah, pelaksanaan surat keputusan, dan pemberian dana sebanyak Rp 20 miliar. Girsang mengaku sedang mengusahakan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, kliennya cukup kooperatif dalam pemeriksaan. Selain Subiakto, Polda juga menetapkan mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) pada saat itu, Bustanil Arifin, sebagai tersangka. Bustanil saat ini menjalani tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan yang buruk.(Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang
2 menit lalu
Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang
Hari kedua pembekalan Kabinet Prabowo, dihadiri oleh 54 peserta dengan materi geopolitik, masa depan AI, hingga berurusan dengan jurnalis.