Digugat Karyawan, Aset Milik PT PLN Akan Disita
Editor
Raihul Fadjri
Senin, 24 Februari 2014 19:18 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Sejumlah aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) area pemasaran Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta segera disita pengadilan. Penyitaan itu didasari putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan serikat pekerja PT PLN, yang menuntut pembayaran upah setara dengan nilai upah pekerja anak perusahaan.
“Karena PLN belum membayar upah sesuai dengan putusan hukum, aset itu akan dilelang sebagai penganti upah,” kata pembina serikat pekerja PT PLN area pemasaran Jawa Tengah dan DIY, Sulton Afandi, Senin, 24 Februari 2014.
Menurut Sulton, tiga aset berupa tanah, perumahan, dan gudang masing-masing berada di Kota Semarang. Adapun di Demak dan Kudus, dilaporkan ada satu aset. “Juru sita Pengadilan Negeri Semarang telah meletakkan pita eksekusi terhadap lima aset PT PLN yang berada di Semarang, Demak, dan Kudus,” katanya.
Ancaman penyitaan aset PT PLN Jawa Tengan dan DIY itu berawal dari sengketa upah antara pekerja dan manajemen yang dimasukkan ke ranah hukum sejak 2009. Saat itu, lebih dari 2.000 anggota serikat pekerja PT PLN distribusi Jawa Tengan dan DIY meminta adanya penyetaraan upah sesuai dengan upah pekerja anak perusahaan. Serikat pekerja PT PLN mengacu pada ketetapan Mahkamah Agung sejak 20 Oktober 2010, yang meminta badan usaha milik negara itu membayar sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati.
Upah Lebih Kecil
Menurut Sulton, selama ini upah yang diterima pekerja PLN Jawa Tengah-DIY lebih kecil dibanding upah pekerja di anak perusahaan. “Itu menyalahi aturan yang mewajibkan upah buruh perusahaan yang punya anak usaha harus lebih besar atau minimal sama,” tutur dia.
Deputi Manajer Humas dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Supriyono, ketika dimintai konfirmasi, menyatakan pihaknya akan berupaya agar penyitaan dibatalkan. “Kami minta penundaan. Manajemen telah mengajukan PK (peninjauan kembali) lewat PLN pusat,” kata Supriyono.
Menurut Supriyono, penyitaan aset perusahaan itu akan berdampak pada pekerja. Sebab, hal itu berhubungan dengan eksistensi perusahaan dan masa depan pekerja. “Kalau disita, nanti operasionalnya bagaimana,” katanya.
Supriyono menyatakan, saat ini PT PLN punya serikat pekerja resmi yang diakui oleh perusahaan. “Sedangkan yang mengajukan gugatan itu dinilai sebagai serikat pekerja ilegal,” ujarnya.
EDI FAISOL