Ekspresi Izedrik Emir Moeis, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan di Lampung, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (23/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya Tarahan dengan terdakwa politikus Emir Moeis ditunda. Sebab, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini sakit.
Erick S. Paat, penasihat hukum Emir mengatakan kliennya sakit akibat jatuh kemarin. "Jatuh di masjid di Rutan Guntur," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2013.
Emir saat ini ditahan di Rutan KPK di Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Menurut Erick, Emir yang telah menggunakan ring di jantungnya akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.
Ketua majelis hakim Matheus Samiaji menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta ini pada Kamis pekan depan. "Karena terdakwa tidak dapat dan menyatakan tidak siap, kami tidak bisa memaksa," ujarnya.
Emir Moeis didakwa menerima uang US$ 423 ribu dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom. Jaksa penuntut umum mengatakan uang ini diberikan agar Emir mengusahakan PT Alstom Power Inc memenangi tender proyek Tarahan 2004.