Ketua Dewas TVRI Elprisdat Tetap Lantik Dirut Baru

Reporter

Selasa, 18 Februari 2014 20:00 WIB

Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Elprisdat (tengah) bersama sejumlah anggota Dewas LPP TVRI bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia tetap melantik lima direktur baru di lantai 12 kantor televisi publik ini, Selasa, 18 Februari 2014. Ketua Dewan Pengawas Elprisdat M. Zen memimpin langsung pelantikan tersebut. Proses pelantikan berlangsung khidmat. Seluruh pegawai televisi publik turut hadir menyaksikan pengambilan sumpah lima direktur baru.


Mereka yang dilantik adalah Iskandar Achmad, sebelumnya Kepala TVRI Jawa Barat, sebagai Direktur Utama; Direktur Program dan Berita Purnama Suwardi (sebelumnya Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan); Direktur Teknik Safrullah (Kepala TVRI Sumatera Utara); Direktur Pengembangan dan Usaha Adam Bachtiar (swasta); dan Direktur Keuangan Suhartanto, yang sebelumnya bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


Usai pelantikan, direksi baru itu pun berjejer menyambut seluruh pegawai untuk bersalaman. Tampak pula mereka asyik berfoto ria dengan bos barunya tersebut. Keceriaan pun tampak diwajah Elprisdat yang berbincang dengan beberapa tamu.


Namun wajah Elprisdat seketika berubah saat hendak diwawancarai Tempo. Ia bahkan tak mau memberikan komentar,”Anda lihat sajalah saya nggak usah ngomong," kata dia menekan suara. Dia menolak diwawancarai.


Soalnya, Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan pelantikan ini tidak sah karena dilantik oleh Dewan Pengawas yang sudah dipecat.


Advertising
Advertising

Sebelumnya, Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memecat seluruh anggota Dewan Pengawas TVRI pada 28 Januari 2014. Pemecatan itu dipicu oleh "pembangkangan" Dewan Pengawas terhadap hasil keputusan rapat bersama Komisi Komunikasi pada 21 Oktober 2013.


Dalam rapat itu, Komisi meminta Dewan Pengawas untuk tidak memecat Dewan Direksi periode 2012-2017 sebelum Panitia Kerja Pengawas TVRI selesai bekerja. Namun sebelum Panitia Kerja menyelesaikan tugasnya, Dewan Pengawas telah memecat empat direktur TVRI pada 18 November 2013.


Persoalan lain yang juga menjadi pemicu adalah munculnya sejumlah siaran TVRI yang oleh sebagian anggota fraksi dianggap melanggar aturan. Salah satunya adalah penyiaran konvensi Partai Demokrat selama dua jam pada 15 September 2013. DPR pun menganggap pengangkatan dan pelantikan bos baru TVRI yang dilakukan Badan Pengawas TVRI tidak sah.


TRI SUHARMAN



Baca juga:
Menunggu 9 Jam, Pengungsi Hanya Ditemui SBY 10 Menit
Rupiah Kembali Paling Perkasa Se-Asia
Alasan Risma Tak Pernah Pakai Pengawal Pribadi
Rekor Sitaan KPK: 37 Mobil Adik Ratu Atut!
Malam Ini Final Pemilihan Miss Indonesia 2014

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

54 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

54 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya