Anak Buah Airin Dituntut 5,5 Tahun Penjara  

Reporter

Senin, 17 Februari 2014 22:01 WIB

Airin Rachmi Diany. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Serang - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Kota Tangerang Selatan, Nurdin Marzuki, dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin, 17 Februari 2014. Nurdin didakwa mengorupsi dana pengadaan alat uji kendaraan bermotor mobil dan alat uji kendaraan bermotor mobile dan statis tahun anggaran 2011 senilai Rp 3,4 miliar.

Anak buah Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan ini juga dibebani denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 50 juta dengan subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Dalam kasus yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Mayindo, Antonius Hutauruk, selaku penyedia barang, dihukum kurungan lima tahun enam bulan. Pengusaha ini dibebani denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 672.338.979 dengan subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam uraian tuntutan, Jjaksa mengungkapkan, pada 2011 ada pekerjaan pengadaan alat uji kendaraan bermotor mobil dan alat uji kendaraan bermotor statis tahun anggaran 2011 dengan nilai masing-masing yaitu untuk alat uji kendaraan bermotor keliling (mobile) dengan pagu anggaran senilai Rp1,4 miliar dan alat uji kendaraan bermotor (statis) dengan pagu anggaran senilai Rp2,09 miliar.

Pada tahap awal persiapan lelang telah dilakukan penyusunan harga perkiraan sementara (HPS). Namun dalam penyusunan HPS untuk pekerjaan pengadaan alat uji statis dan alat uji mobile tersebut tidak pernah dilakukan survei langsung harga pasar setempat oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangerang Selatan.

Akan tetapi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Tangerang Selatan melakukan penyusunan HPS hanya berdasarkan pada dokumen kontrak Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2004, dokumen kontrak Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2009, dokumen kontrak Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat tahun 2009, dokumen kontrak Kota Batam tahun 2010, dokumen kontrak Kota Tangerang tahun 2007, dan proposal penawaran PT Berko Berkah serta pagu anggaran.

Hal tersebut melanggar ketentutan Perpres No.54/2010 karena seharusnya HPS dibuat berdasarkan hasil survei harga pasar setempat menjelang dilakukannya pembukaan penawaran harga. Selain itu, berdasarkan tupoksinya, seharusnya penyusunan HPS merupakan tanggung jawab Edi Wahyu selaku Pejabat Pembuat Komitmen. "Namun dalam pekerjaannya penyusunan HPS ini secara keseluruhan disusun dan dibuat oleh Yusroni Reza yang tidak termasuk dalam kepanitiaan pengadaan. Hal itu dilakukan atas perintyah Wijaya (ketua panitia pengadaan) dan terdakwa," kata jaksa penuntut umum, Nur Lidia Sari.

Sedangkan Antonius Hutauruk dinilai melakukan persekongkolan dengan terdakwa untuk memanangkan lelang proyek tersebut. "Bahwa terdakwa Antonius Hutauruk telah mempengaruhi pejabat negara dengan menyerahkan cek senilai Rp 50 juta untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur," katanya.

Akibatnya, Antonius selaku direktur PT Mayindo selaku penyedia barang memperoleh keuntungan yang tidak wajar. "Karena harganya sebenarnya jauh lebih murah dari nilai kontrak. Sedangkan terdakwa juga menerima imbalan uang dalam bentuk cek senilai Rp 50 juta," ujar jaksa.

Perbuatan Nurdin baik sendiri maupun bersama-sama dengan Antonius Hutauruk telah merugikan keuangan Kota Tangerang Selatan senilai Rp 722.338.979, sekitar Rp 672.338.979 dinikmati oleh Antonius sedangkan Nurdin menikmati Rp 50 juta.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Nurdin, Saeful Hidayat, menyatakan tuntutan jaksa atas kliennya sangat fantastis, karena dalam fakta persidangan tidak terungkap cek Rp 50 juta sebagaimana dakwaan jaksa."Tuntutannya sangat fantastis. Tapi, ya tuntutan boleh-boleh saja kan tugas jaksa itu menuntut. Fakta persidangan sudah terungkap siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab. Nanti akan kami ungkap di pledoi," katanya. (Simak #Korupsi Dinasti Atut)

WASI'UL ULUM

Terkait:

Disebut Punya Pulau, Adik Atut: Punya Orang Tua
Ditanya Seleb di Sekitar Suaminya, Airin Hanya...
Orang Dekat Adik Ratu Atut Diperiksa KPK
Sekretaris Atut Chosyiah Diperiksa KPK

Berita terkait

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

1 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

2 hari lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

Sederet Pesohor yang Disebut Maju di Pilkada 2024 Lewat Partai Golkar: Ada Bobby Nasution, Mantu Jokowi

26 hari lalu

Sederet Pesohor yang Disebut Maju di Pilkada 2024 Lewat Partai Golkar: Ada Bobby Nasution, Mantu Jokowi

Partai Golkar disebut telah menugaskan sederet nama pesohor yang maju di Pilkada 2024. Salah satunya adalah mantu Jokowi, Bobby Nasution.

Baca Selengkapnya

Raih Suara Pileg Terbanyak di Golkar, Airin Rachmi Siap Mundur Demi Maju Pilgub Banten

27 hari lalu

Raih Suara Pileg Terbanyak di Golkar, Airin Rachmi Siap Mundur Demi Maju Pilgub Banten

Airin Rachmi Diany, menyebut, dirinya siap mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif jika maju di Pilgub Banten 2024.

Baca Selengkapnya

Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

37 hari lalu

Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

IPRC rilis survei elektabilitas para calon gubernur di Pilgub Banten 2024. Airin Rachmi Diany tertinggi, diikuti Rano Karno dan Wahidin Halim.

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

51 hari lalu

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Gibran Rakabuming Ambil Cuti 1 Hari Untuk Kampanye Pilpres 2024, Sambangi Jakarta dan Tangerang

4 Desember 2023

Gibran Rakabuming Ambil Cuti 1 Hari Untuk Kampanye Pilpres 2024, Sambangi Jakarta dan Tangerang

Gibran Rakabuming mengambil cuti untuk kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Ridwan Kamil hingga Airin, TKN Prabowo-Gibran Ingin Jemput Kemenangan Jawa Barat dan Banten

18 November 2023

Tunjuk Ridwan Kamil hingga Airin, TKN Prabowo-Gibran Ingin Jemput Kemenangan Jawa Barat dan Banten

TKN Prabowo-Gibran ingin meraup kemenangan di lumbung suara Jawa Barat serta Banten dengan menunjuk Ridwan Kamil dan Airin Rachmi Diany.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Tunjuk Airin Rachmi Diany sebagai Ketua TKD Banten

17 November 2023

TKN Prabowo-Gibran Tunjuk Airin Rachmi Diany sebagai Ketua TKD Banten

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya menunjuk Airin Rachmi Diany antara lain untuk mengakomodasi pemilih perempuan.

Baca Selengkapnya

Airin: Hari Jadi Provinsi Banten Momentum Memperkuat Kebersamaan

5 Oktober 2023

Airin: Hari Jadi Provinsi Banten Momentum Memperkuat Kebersamaan

Tepat pada 4 Oktober 2023, Provinsi Banten genap berusia 23 tahun.

Baca Selengkapnya