Honor Corby Rp 35 Miliar Wajib Masuk Kas Negara  

Reporter

Kamis, 13 Februari 2014 07:32 WIB

Schapelle Corby. (AP Photo/Firdia Lisnawati, File)

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan honor narapidana kasus narkoba Schapelle Corby harus masuk kas negara. Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Corby diberitakan ditawari imbalan berupa uang jika bersedia memberikan wawancara dan foto eksklusif selama di penjara kepada perusahaan media asal Australia.(baca: Kisah Corby di Bui Dihargai Rp 36 Miliar)


"Bila Indonesia berkomitmen memiskinkan koruptor, sewajarnya pelaku kejahatan narkoba juga dimiskinkan," kata Hikmahanto ketika dihubungi Tempo, Rabu, 12 Februari 2014. "Tidak justru sebaliknya, pelaku kejahatan narkoba malah menjadi kaya karena 'dramatisasi' menjalani hukuman."

Guru besar Universitas Indonesia ini mendasarkan pendapatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Pasal 1E tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penerimaan itu meliputi penerimaan dari jasa tenaga kerja narapidana.


Selanjutnya, kata Hikmahanto, Pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa "tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1E sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama."(baca: Menteri Amir Soal Corby: Adanya Bantal-Guling)

"Saat ini, meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, statusnya tetap sebagai narapidana," kata Hikmahanto. Merujuk pada pasal tersebut, ucap dia, honor yang diterima Corby termasuk penerimaan jasa tenaga kerja narapidana. Penerimaan ini yang harus disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Meski Corby warga negara Australia, Hikmahanto mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegakkan eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009. Alasannya, Corby masih berada di Indonesia dan ia wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.(baca: Corby Bebas, Ibunya Meloncat Kegirangan)

Corby ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 2004, karena membawa ganja seberat 4,1 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas Corby. Jumat lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyetujui pembebasan bersyarat diberi kepada Corby. Perempuan asal Australia itu adalah salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat.

SUNDARI

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

4 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

6 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya