KPK: Andi Mallarangeng Disidang Awal Maret
Kamis, 13 Februari 2014 07:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan berkas perkara untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang telah dinyatakan lengkap. Kasus itu bakal naik ke tahap dua. Menurut Johan, penyidik mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas ke penuntutan, sehingga sidang pembacaan dakwaan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu diperkirakan pada awal Maret 2014.
"Perlu diinformasikan kasus tindak pidana korupsi sarana prasara Hambalang dengan tersangka AAM naik penuntutan atau tahap dua atau P21," kata Johan di gedung kantornya, Rabu, 12 Februari 2014.
Pada 7 Desember 2012, KPK resmi menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang. Pada 17 Oktober 2013, Andi diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia hingga sekarang mendekam di rumah tahanan KPK. (Baca: Andi Mallarangeng Ajak Choel Urus Kemenpora)
Andi yang merupakan bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan US$ 550.000. Rinciannya, US$ 550.000 diserahkan Deddy ke Andi melalui adik Andi, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel. (Baca: KPK: Dakwaan Deddy Kusdinar Akan Ungkap Aktor Lain)
Sisanya, Rp 2 miliar dari PT GDM melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel. Sebagian dari uang tersebut juga disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010.
Selain Andi dan Deddy, KPK menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum kini juga mendekam di rutan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Hary Tanoe: Masa Jaya Jokowi Sudah Lewat
Ahok: Kalau Mau Kurang Ajar, Sini Saya Ajarin
Bus Berkarat, Jokowi Copot Kepala Perhubungan
Ahok: Teorinya Angkot Akan Mati