Seornag guru mengajarkan siswa-siswanya saat belajar di SDN 1 Dadap, Tangerang, Banten, (27/1). Sekolah yang masih tergenang banjir tidak menyurutkan semangat siswa untuk belajar dan berangkat kesekolah. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listiyarti menyambut sinis rencana pemerintah memberi gelar Gr bagi guru. "Pemerintah ini, kok, malah sibuk dengan gelar, tapi tidak memperbaiki mutu guru itu sendiri," ujarnya saat dihubungi, Senin, 10 Februari 2014.
Menurut Retno, saat ini standar kompetensi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang nantinya akan digelari Gr itu sendiri belum ada. "Kontrol pemerintah terhadap mutu lulusan PPG ini sendiri tak ada," katanya.
Sedangkan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo menyambut baik rencana pemerintah ini. "Saya kira itu sebuah bentuk penghormatan, sangat baik jika disertai pengembangan mutu guru itu sendiri," katanya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan guru harus menempuh jalur seperti dokter untuk dapat mengajar mulai tahun ini. Setelah menyandang gelar sarjana pendidikan, kata Nuh, guru harus menempuh pendidikan profesi. (Baca: Guru Dapat GelarGr, seperti Dokter)
Menurut Nuh, pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr di belakang nama guru tersebut. "Menurut undang-undang, guru itu kan profesi, sama seperti dokter," kata Nuh, Ahad, 9 Februari 2014.
Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013.