Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membeberkan peranannya dalam panitia khusus hak angket untuk kasus Bank Century di Dewan Perwakilan Rakyat kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ada keterangan terkait Century," ujar Firman Wijaya, pengacara Anas, setelah mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK, Rabu, 5 Februari 2014.(baca:Ada 'Proyek Lain' dalam Sprindik Anas Urbaningrum)
Saat DPR memproses hak angket dalam kaitan dengan pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Century itu, Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat. (Baca: BPK: Negara Rugi Rp 7,4 Triliun karena Century )
Firman enggan mengungkapkan detail keterangan Anas ihwal Century tersebut. Ia tak menampik ataupin mengiyakan ketika ditanya apa betul Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga figur utama Partai Demokrat, pernah meminta Anas "mengamankan" kasus Century agar tak mengarah kepadanya. "Itu substansi pemeriksaan. Nanti dululah," ujar Firman.(baca: Ruhut Gantikan Loyalis Anas di Timwas Century ) dan (baca: Siapa Bilang Anas Sebut Nama, Soal Century?)
Adapun kasus Century telah masuk ke tahap penyidikan di KPK. Komisi antirasuah itu sudah menetapkan dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Mulya dan Siti Fadjrijah.