Adiguna Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penggunaan Senjata Api Ilegal
Reporter
Editor
Jumat, 14 Januari 2005 12:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi melimpahkan berkas perkara tersangka Adiguna Sutowo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas yang diserahkan Penyidik Komisaris Penyidik Polisi Andri Wibowo diterima Asisten Intelijen Kejaksaan Faried Harianto itu, menjerat Adiguna dengan sangkaan pidana pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951. Menurut Faried, tersangka Adiguna yang saat ini masih di dalam tahanan Polda Metro Jaya, terancam hukuman maksimal dari pasal 338 ditambah sepertiga hukuman maksimal dari pasal penggunaan senjata api secara ilegal. Kejaksaan sendiri menunjuk Kepala Seksi Eksekusi Danu Sebayang dan Kepala Seksi Penuntutan Andi Herman sebagai Jaksa Penuntut Umum yang akan menyusun tuntutan kasus penembakan di Fluild Club dan Lounge, Hotel Hilton pada dini hari tahun baru lalu. "Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap tentang berkas ini, apakah masih perlu dilengkapi atau sudah lengkap," ujar Faried yang juga didampingi oleh Kepala Seksi Prapenuntutan Muhamad Roem. Mengenai sangkaan penggunaan psikotropika golongan II yang ada di tubuh tersangka Adiguna, Andri yang didampingi dua penyidik lainnya AKP Ali Adam Firdaus dan AKP Rochimat, akan membuat berkas terpisah. Berkas 251 halaman dengan dua kopi berkas yang ditandatangani langsung oleh Andri ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, untuk kasus keterangan palsu yang dilakukan saksi Novia Herdiana, kata Andri, akan dibuat gelar perkara di hadapan jaksa. Hingga saat ini, walaupun kuasa hukum meminta penghentian penyidikan atas sangkaan keterangan palsu ini, status tersangka masih dikenakan kepada Novia alias Tinul. "Nanti akan ditentukan, apakah akan diteruskan atau dihentikan dengan berkas," ujarnya. Untuk barang bukti berupa 19 butir peluru yang ditemukan di kloset kamar mandi, kata Andri, hal itu untuk mengelabui penyidik dan dilakukan oleh tersangka Adiguna. Yophiandi