Biaya Nikah di Luar Kantor Diusulkan Rp 600 Ribu  

Senin, 27 Januari 2014 18:27 WIB

Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan pembahasan biaya pencatatan nikah sudah selesai di tingkat Kementerian Agama. Usulan revisi biaya yang diajukan Kementerian Agama ada dua, sebelumnya ada empat usulan biaya pencatatan nikah.

"Biaya menikah di kantor urusan agama sebesar Rp 50 ribu, dan di luar kantor sebesar Rp 600 ribu," kata Jasin melalu pesan pendek kepada Tempo, Senin, 27 Januari 2014.

Jasin mengatakan biaya pernikahan di luar KUA akan disetorkan langsung oleh calon mempelai ke bank setempat yang bekerja sama dengan Kementerian Agama. Kemudian oleh Kementerian disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Dari PNBP itu diharapkan kembali ke Kementerian Agama sebesar 80-90 persen," kata Jasin.

Dana yang dikembalikan tersebut, kata Jasin, nantinya akan digunakan sebagai biaya transportasi dan tunjangan profesi penghulu di seluruh Indonesia. "Petunjuk teknisnya diatur dengan keputusan Menteri Agama," kata Jasin.

Selanjutnya rekomendasi Kementerian Agama ini akan dibahas di lintas instansi dengan instansi terkait dalam rapat yang akan diselenggarakan oleh Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Menurut Jasin, rapat tersebut akan digelar akhir bulan ini. "Mudah-mudahan minggu ini selesai," kata Jasin.

Jasin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang juga instansi-instansi terkait untuk membahas revisi biaya pencatatan nikah ini. "Sekitar tanggal 4 Februari," kata Jasin.

Sebelumnya Jasin mengatakan Kementerian telah menentukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait dengan biaya pencatatan nikah. Revisi biaya pencatatan nikah ini mencuat setelah seorang penghulu dari Kediri, Romli, terlibat kasus pidana karena diduga melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi. Hal tersebut memicu reaksi keras penghulu-penghulu di Jawa Timur yang tidak mau menikahkan di luar KUA karena enggan dituduh menerima gratifikasi.

Biaya pencatatan nikah yang awalnya diusulkan dalam revisi PP tersebut ada empat, yakni
1. pernikahan di kantor urusan agama bagi orang miskin tidak dipungut biaya, dengan persyaratan menunjukkan surat miskin;
2. pernikahan di KUA selain orang miskin dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu;
3. pernikahan di luar KUA dan jam kerja dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu; dan
4. pernikahan di gedung dipungut biaya sebesar Rp 1 juta, khususnya di kota-kota besar.

Perincian biaya itu kemudian disederhanakan menjadi dua jenis saja, yakni untuk nikah di KUA dan di luar KUA.

RIZKI PUSPITA SARI



Terpopuler
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok
Irfan Bachdim Resmi Gabung Klub Jepang
Survei: PDIP Tak Usung Jokowi, Prabowo Menang
Arthur Irawan Bergabung ke Malaga

Berita terkait

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

5 jam lalu

Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

9 jam lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

11 jam lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

15 jam lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

1 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

1 hari lalu

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

2 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

2 hari lalu

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

8 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

9 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya