KPKPN Akan Publikasikan 30 Penyelenggara Negara yang Diduga Terlibat KKN Pada Akhir Maret

Reporter

Editor

Selasa, 29 Juli 2003 14:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) memastikan dalam waktu dua minggu ke depan akan mempublikasikan 30 penyelenggara negara diindikasikan memperoleh kekayaannya secara tidak wajar atau terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Kita akan mempublikasikan jumlah dan namanya secara lengkap dalam sebuah konferensi pers besar, akhir bulan ini,” ujar John Pieris, ketua sub komisi eksekutif KPKPN kepada Tempo News Room di ruang kerjanya, Gedung KPKPN, Jakarta, Rabu (20/3) petang. Sebelumnya KPKPN sudah melansir soal adanya sekitar 30 penyelenggara negara yang tengah menjalani pemeriksaan khusus. Karena berindikasi memperoleh kekayaan secara tidak wajar. Pemeriksaan khusus ini dilakukan setelah ada pemeriksaan kekayaan atau tahap administratif yang merupakan tahap pertama, dilanjutkan tahap kedua yaitu pemeriksaan fisik dan akuntansi. Jika diperoleh kesimpulan kekayaan tersebut diperoleh secara tidak wajar maka akan dilakukan pemeriksaan khusus tahap III. Tapi pengumuman ini selalu tertunda. Menurut Pieris, penundaan ini karena adanya tarik menarik di dalam tubuh KPKPN soal, apakah menyebutkan nama yang terindikasi tersebut kepada publik, atau cukup jumlahnya saja. “Kalau saya ingin disebut keduanya, nama dan jumlahnya,” imbuh dia. Selain soal nama, juga masalah format laporan kepada tiga badan negara, yaitu Presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Mahkamah Agung (MA) untuk pejabat yudikatif yang diperdebatkan. “Akhirnya diperoleh keputusan untuk menyebutkan namanya,” ujar dia. Untuk sub komisinya, Pieris mengungkapkan ada 6 pejabat eksekutif di pusat dan satu bupati di daerah Indonesia Timur yang terindikasi KKN. “Yang lainnya saya tidak berwenang menyebutkan,” katanya sambil memastikan yang terbanyak dari pejabat legislatif, dibandingkan eksekutif, yudikatif dan pejabat BUMN. Dari hasil tersebut Pieris menarik kesimpulan bahwa korupsi yang sebelumnya marak di eksekutif kini telah beralih ke lembaga legislatif. “KKN sudah bergeser ke legislatif. Ini dapat dilihat dari maraknya money politic dalam pemilihan gubernur dan bupati di daerah,” jelasnya. Pieris khusus menyorot penyelenggara negara di tingkat DPRD yang tidak terbuka mengungkapkan daftar kekayaannya dan berindikasi koruosi. Apalagi yang pendapatan daerahnya cukup tinggi. “Mereka enggan menyerahkan daftar kekayaannya karena menginterpretasikan UU No.28 tahun 1999 secara eksplisit hanya bagi lembaga tinggi dan tertinggi negara saja,” gugatnya. Dia memaparkan secara nasional, di legislatif baru 20 persen yang menyerahkan daftar kekayaannya, padahal anggota DPR dan MPR sudah mencapai 70 persen yang menyerahkan daftar tersebut. Hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke penegak hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian, atau TNI bagi pejabat militer, untuk di proses secara hukum. Hasil ini akan diserahkan ke Presiden, DPR, dan BPK, serta MA. Khusus untuk yudikatif. Jika dalam waktu sebulan, menurut Pieris, kejaksaan tidak melakukan tindakan hukum apapun maka KPKPN akan melaporkan masalah ini ke Presiden atau meminta penjelasan DPR soal ini. Dia juga menjelaskan kritik masyarakat soal lambannya kerja KPKPN karena lembaga tersebut kesulitan dana operasional. “Kita tidak bisa bekerja jika tidak ada dana dari negara,” jelasnya. Pieris juga menjelaskan, hari Rabu ini, KPKPN telah bertemu Dirjen Pajak Hadi Purnomo untuk membicarakan rencana memeriksa kekayaan pejabat eselon II di lingkungan Departemen Keuangan, yaitu Kepala Kantor Wilayah dan Wakil serta direktur di lingkungan Direktorat Pajak, Direktorat Bea Cukai, dan Direktorat Anggaran. “Pak Hadi Purnomo sangat apresiatif dengan permintaan ini. Menurut Pieris, saat Bambang Sudibyo menjabat Menkeu dikeluarkan kebijakan bahwa yang menyerahkan daftar kekayaan adalah pejabat eselon I di lingkungan Depkeu. Yakni, Menteri, Sekjen, dan Dirjen. Padahal menurut dia, pos-pos tersebut yang berpotensi melakukan KKN karena tidak terpantau. “Selama ini belum ada kewajiban seperti itu karena mereka menginterpretasikan undang-undang secara eksplisit. Sedang kita menganggap kalimat …jabatan-jabatan strategis yang berpotensi melakukan KKN…., yaitu termasuk penyelenggara negara di eselon bawah,” papar dia. (Yura Syahrul – Tempo News Room)

Berita terkait

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

5 menit lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

39 menit lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

2 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

2 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

2 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

2 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

2 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

2 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

2 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

2 jam lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya