Eks Wali Kota Mojokerto Dituding Rekayasa Tanah Desa  

Reporter

Senin, 20 Januari 2014 20:28 WIB

Abdul Gani Soehartono. Wikimedia.org

TEMPO.CO, Mojokerto - Bekas Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono berpotensi jadi tersangka korupsi jual-beli tanah kas desa (TKD) tahun 2011. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, Gani diduga merekayasa pengalihan status tanah kas desa menjadi tanah pribadi.

“Pak Gani sebagai pembeli sekaligus penjual tanah kas desa yang diubah statusnya menjadi tanah pribadi,” kata Dinar seusai pemeriksaan Gani di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Senin, 20 Januari 2014.

Menurut dia, tim penyidik mencurigai ada rekayasa dan persekongkolan dalam mengubah status TKD tersebut yang kemudian diperjualbelikan. “Diduga ada kongkalikong (sekongkol),” ucapnya.

Gani membeli sebidang tanah dari orang pertama lalu dijual kembali ke pihak ketiga. Sesuai akta jual-beli (AJB), tanah seluas 1.990 meter persegi itu dijual seharga Rp 164 juta. Diduga tanah di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, itu dijual dengan harga di atas harga dalam AJB. “Ditanya berapa harga sesungguhnya, dia (Gani) mengaku lupa,” kata Dinar.

Dugaan rekayasa pengalihan aset tanah pemerintah menjadi milik pribadi itu terjadi saat proses perubahan status sejumlah desa di Kota Mojokerto menjadi kelurahan. Setidaknya ada empat desa yang berubah status menjadi kelurahan, yakni Desa Gunung Gedangan dan Meri di Kecamatan Magersari serta Desa Blooto dan Pulorejo di Kecamatan Prajurit Kulon.

Karena sudah tidak menjadi desa, kekayan desa, termasuk TKD atau biasa disebut tanah bengkok, seharusnya menjadi aset pemerintah kota setempat. Namun kenyataannya, TKD diubah statusnya menjadi milik pribadi dan diperjualbelikan.

Hari ini, Gani diperiksa sebagai saksi selama enam jam, mulai pagi hingga sore, dan didampingi pengacara. Ini merupakan panggilan kedua bagi Gani. Sebelumnya, bekas orang nomor satu di Kota Mojokerto ini mangkir. Gani dimintai keterangan atas perannya dalam dugaan pengalihan status TKD yang berujung pada tindak pidana korupsi. Gani tampak lesu dan tidak mengeluarkan pernyataan ke wartawan saat keluar dari Kejaksaan.

Kuasa hukum Gani, Sudiman Sidabukke, membantah tanah yang diperjualbelikan oleh Gani itu TKD. “Pak Gani tidak menjual TKD, tapi membeli sebidang tanah dari orang lain dan dalam buku desa tidak disebut itu TKD,” kata pengacara asal Surabaya ini.

Menurut dia, proses jual-beli tanah di Desa Gunung Gedangan itu terjadi tahun 2011 dengan luas tanah 1.990 meter persegi. “Dokumennya lengkap,” ujarnya.

Pembelian tanah tersebut, menurut dia, atas sepengetahuan pemilik, para ahli waris, para pamong desa, dan bekas kepala desa sejumlah 29 orang. Lalu, pengajuan sertifikat tanahnya diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan tidak ada pihak yang keberatan setelah diumumkan.



ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

31 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya