Usut Waryono Karyo, KPK Geledah Kementerian ESDM
Editor
Purwani Diyah Prabandari
Jumat, 17 Januari 2014 18:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menggeledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karyo.
"Hari ini ada kegiatan peggeledahan terkait tindak pidana korupsi penerimaan atau janji dengan tersangka WK, mantan Sekjen ESDM," katanya saat jumpa pers di kantornya, Jumat, 17 Januari 2014.
Di kantor Kementerian ESDM, kata Johan, penyidik melakukan penggeledahan di ruang pegawai bagian keuangan, Didi Dwi, serta ruang pegawai bagian perencanaan, Ego.
Selain mendatangi Kementerian ESDM, penyidik juga menggeledah rumah Didi Dwi di Graha Bintaro Jaya Blok GR 7, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan rumah Waryono di Komplek Pertambangan 1 Nomor 16, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 13.30 WIB.
Johan tak bisa menjelaskan apa saja barang yang dibawa penyidik. Soalnya, penggeledahan tersebut baru selesai petang tadi.
KPK menduga Waryono terlibat korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ia terancam dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum Waryono, KPK telah menjerat tiga orang dalam kasus ini. Ketiganya adalah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya, dan Devi Ardi, pelatih golf Rudi. Simon telah divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta, sedangkan Rudi dan Ardi masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Banjir Jakarta | 40 Tahun Malari | BBM Akil Mochtar | Anas Ditahan | Ariel Sharon |
Berita Terpopuler
Loyalis Anas: Pemecatan Pasek Blunder Demokrat
Pasek Dipecat sebagai Anggota DPR
Saling Sindir Anas-SBY Sebelum "Perang Buku"