TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) dan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) memutuskan berdamai dalam kasus gugatan warga Teluk Buyat, Minahasa. Perdamaian itu dikukuhkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yohanes Ester Binti. ?Benar kemarin sidangnya, kami hanya 5 menit dalam putusan itu. Kami menghukum keduanya untuk mentaati isi perjanjian,? kata Binti di kantornya, Kamis (6/1).Menurut Binti dirinya tengah bertugas ke luar kota sewaktu sidang putusan kemarin. Sehingga atas ketetapan ketua pengadilan ia menunjuk anggota majelisnya, Machmud Rochaimi untuk mewakilinya pada sidang yang berlangsung pagi. Sebab kata Binti, keputusan sidang akan dilaksanakan pada 5 Januari telah diputuskan pada rapat musyawarah antar majelis sejak 28 Desember lalu. Dalam nota perjanjian damai antara LBHK dan kuasa hukum PT Newmont, dijelaskan keputusan tersebut diambil setelah menimbang pihak Newmont bermaksud menggugat balik warga Buyat dan LBHK yang mewakilinya. Newmont melalui kuasa hukumnya Luhut MP Pangaribuan telah mengugat Iskandar Sitous (Ketua LBHK) pada 30 November 2004. Pertimbangan lainnya hasil beberapa penelitian khususnya penelitian dari Institut Minamata Jepang untuk WHO, yang menyimpulkan bahwa konsentrasi metil merkuri dan logam berat yang diambil dari sampel rambut warga Buyat masih di bawah ambang. Atas dasar pertimbangan di atas, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dengan 6 poin isi perjanjian. Diantara isi perjanjian tersebut LBHK atas nama 3 warga Buyat yang menggugat NMR (Masna Stirman, Rasit Rahmat, dan Juhria Ratubahe) mengakui tidak pernah ada bukti tentang penyakit yang diderita warga Buyat sebagai akibat dari limbah penambangan NMR. Karenanya LBHK mengakui tuntutannya pada surat gugatan tertanggal 3 September 2004 tidak berdasar, sehingga mereka cabut. Masih dalam isi perjanjian, karena pihak LBHK mencabut seluruh gugatannya kepada PT NMR, maka pihak PT NMR setuju untuk tidak meneruskan rencana gugatan balik terhadap warga Buyat dan LBHK, serta akan mencabut pula gugatan yang telah diajukan kepada Iskandar Sitorus. Dalam perjanjian juga dituangkan PT NMR akan terus memantau kualitas air di darat, air tapak tambang, kandungan logam di jaringan biota air, kualitas air laut, dan vegetasi sebagaimana yang dituangkan dalam rencana penutupan tambang (mine closure plan) yang disetujui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Baik LBKH maupun kuasa hukum PT NMR juga berjanji bahwa keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Surat perjanjian perdamaian ini ditandatangani oleh diantaranya August Pasaribu dari LBHK dan Luhut MP Pangaribuan yang mewakili PT NMR. Menurut hakim Binti surat kesepakatan damai itu telah diserahkan kepada majelis pada tanggal 22 Desember lalu. Selama syarat dan isi perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, kata Binti, hakim tidak bisa mencampuri. ?Saya hanya menghukum agar kedua belah pihak mentaati isi pejanjian,? katanya.Khairunnisa?Tempo
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.