LBH Kesehatan dan Newmont Berdamai

Reporter

Editor

Kamis, 6 Januari 2005 18:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) dan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) memutuskan berdamai dalam kasus gugatan warga Teluk Buyat, Minahasa. Perdamaian itu dikukuhkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yohanes Ester Binti. ?Benar kemarin sidangnya, kami hanya 5 menit dalam putusan itu. Kami menghukum keduanya untuk mentaati isi perjanjian,? kata Binti di kantornya, Kamis (6/1).Menurut Binti dirinya tengah bertugas ke luar kota sewaktu sidang putusan kemarin. Sehingga atas ketetapan ketua pengadilan ia menunjuk anggota majelisnya, Machmud Rochaimi untuk mewakilinya pada sidang yang berlangsung pagi. Sebab kata Binti, keputusan sidang akan dilaksanakan pada 5 Januari telah diputuskan pada rapat musyawarah antar majelis sejak 28 Desember lalu. Dalam nota perjanjian damai antara LBHK dan kuasa hukum PT Newmont, dijelaskan keputusan tersebut diambil setelah menimbang pihak Newmont bermaksud menggugat balik warga Buyat dan LBHK yang mewakilinya. Newmont melalui kuasa hukumnya Luhut MP Pangaribuan telah mengugat Iskandar Sitous (Ketua LBHK) pada 30 November 2004. Pertimbangan lainnya hasil beberapa penelitian khususnya penelitian dari Institut Minamata Jepang untuk WHO, yang menyimpulkan bahwa konsentrasi metil merkuri dan logam berat yang diambil dari sampel rambut warga Buyat masih di bawah ambang. Atas dasar pertimbangan di atas, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dengan 6 poin isi perjanjian. Diantara isi perjanjian tersebut LBHK atas nama 3 warga Buyat yang menggugat NMR (Masna Stirman, Rasit Rahmat, dan Juhria Ratubahe) mengakui tidak pernah ada bukti tentang penyakit yang diderita warga Buyat sebagai akibat dari limbah penambangan NMR. Karenanya LBHK mengakui tuntutannya pada surat gugatan tertanggal 3 September 2004 tidak berdasar, sehingga mereka cabut. Masih dalam isi perjanjian, karena pihak LBHK mencabut seluruh gugatannya kepada PT NMR, maka pihak PT NMR setuju untuk tidak meneruskan rencana gugatan balik terhadap warga Buyat dan LBHK, serta akan mencabut pula gugatan yang telah diajukan kepada Iskandar Sitorus. Dalam perjanjian juga dituangkan PT NMR akan terus memantau kualitas air di darat, air tapak tambang, kandungan logam di jaringan biota air, kualitas air laut, dan vegetasi sebagaimana yang dituangkan dalam rencana penutupan tambang (mine closure plan) yang disetujui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Baik LBKH maupun kuasa hukum PT NMR juga berjanji bahwa keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Surat perjanjian perdamaian ini ditandatangani oleh diantaranya August Pasaribu dari LBHK dan Luhut MP Pangaribuan yang mewakili PT NMR. Menurut hakim Binti surat kesepakatan damai itu telah diserahkan kepada majelis pada tanggal 22 Desember lalu. Selama syarat dan isi perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, kata Binti, hakim tidak bisa mencampuri. ?Saya hanya menghukum agar kedua belah pihak mentaati isi pejanjian,? katanya.Khairunnisa?Tempo

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

22 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

40 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya