Kementerian Sediakan Pengacara Bagi Erwiana
Editor
Purwani Diyah Prabandari
Rabu, 15 Januari 2014 05:23 WIB
TEMPO.CO , Madiun:Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus mengusut dugaan penganiayaan yang menimpa Erwiana Sulistyaningsih,22 tahun, salah seorang tenaga kerja Indonesia di Hongkong. Warga Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu mengalami luka di sekujur tubuhnya lantaran disiksa oleh majikannya yang bernama Law Wan Tung di Tseung Kwan O, Hongkong.
"Kami terus memproses bersama polisi. Pengacara juga kami siapkan di Hongkong," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di Pendapa Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa, 14 Januari 2014.
Saat ini, menurut dia, Erwiana masih dirawat di Rumah Sakit Islam Amat Sehat, Sragen, Jawa Tengah. Kondisi tubuhnya penuh luka akibat disiksa oleh majikannya selama delapan bulan terakhir.
Menurut Muhaimin, kasus dugaan penganiayaan kepada TKI di Hongkong itu sudah dua kali terjadi. Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Muhaimin, pihaknya melakukan dua hal. "Pertama, mengawasi agen yang menentukan pengguna, dan kedua, melakukan blacklists," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati menyatakan bakal mengawal dugaan penganiayaan menimpa Erwiana yang berangkat ke Hongkong melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia PT Graha Ayu Karsa sejak 13 Mei 2013. "Kami akan memberikan dampingan dan memonitoring kasus ini hingga persidangan," kata Lily saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Januari 2014.
Peduli Buruh Migran, kata Lliy, akan memfasilitasi masalah tersebut agar PJTKI memberikan hak-haknya kepada Erwiana. Terutama untuk asuransi agar secepatnya diberikan kepada yang bersangkutan. Selain itu, Lily mendesak pemerintah untuk berusaha maksimal untuk menindaklanjuti permasalahan ini. "Agar agensi di Hongkong ditindak tegas. Karena, pemulangan Erwiana ke Indonesia tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
NOFIKA DIAN NUGROHO