TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah NTT. Padahal, Bupati Ngada Marianus Sae telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda NTT awal bulan ini.
"SPDP dari Polda belum dikirim ke Kejaksaan sebagai surat pemberitahuan penyidikan," kata Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar kepada Tempo di Kupang, Selasa, 14 Januari 2014.
Seharusnya, menurut dia, jika Kepolisian meningkatkan status Marianus Sae dari penyelidikan ke penyidikan, harus dilaporkan ke Kejaksaan. "Sesuai KUHP, SPDP dilaporkan setelah status penyelidikannya ditingkatkan," katanya.
Terkait kasus pidana umum, ia menjelaskan, polisi hanya mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Namun, jika tersangkut masalah korupsi, SPDP itu juga dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Okto Riwu, mengatakan penyidik Polda NTT masih melakukan analisis hukum terkait kasus pemblokiran Bandara Turelelo yang dilakukan Bupati Ngada Marianus Sae. "Jika analisis hukum itu sudah mantap, akan dikirim ke Kejaksaan. Masih diproses," katanya.
Bupati Ngada Marianus Sae telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik Polda NTT terkait aksinya memblokir Bandara Turelelo, Soa, Ngada. Aksi ini dilakukan Marianus lantaran tak mendapatkan tiket dari maskapai penerbangan Merpati.