Kejaksaan Agung : Tersangka dan Terdakwa Korban Tsunami Aceh Bebas Demi Hukum
Reporter
Editor
Kamis, 6 Januari 2005 02:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para tersangka dan terdakwa yang selamat dalam musibah bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ada kemungkinan dibebaskan demi hukum. Situasi ini terjadi bila saksi dan alat bukti turut menjadi korban. “Tidak menutup kemungkinan dengan alasan pemaafan maka bisa bebas atau lepas dari tuntutan,”kata juru bicara Kejaksaan Agung R. J. Soehandoyo kepada wartawan di Jakarta. Meskipun bebas dari tuntutan hukum, Soehandoyo menampik bila perkara itu disebut terjadi pemutihan tapi dihentikan penyidikan dan penuntutannya. Alasannya, penghentian penyidikan dan penuntutan suatu perkara itu dimungkinkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak terdapat cukup bukti. Terkait keputusan presiden akan mengambil alih semua persoalan di Provinsi NAD, menurutnya, bermakna penginventarisasi semua kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi dan semua Kejaksaan Negeri di NAD. Kendalanya, “Susah sekali mengumpulkan data dalam kondisi sekarang apalagi dokumennya musnah,”kata Soehandoyo. Secara terpisah, pakar hukum pidana J.E. Sahetapy tidak sependapat dengan langkah yang akan diambil kejaksaan ini. “Kalau (tersangka/terdakwa) tidak mati ya (penyidikan/penuntutan) harus dimulai lagi,”kata dia ketika dihubungi Tempo, tadi malam. Meskipun alat bukti maupun saksi hilang, kejaksaan tak bisa menghentikan perkara itu.Menurut Sahetapy, meskipun musibah terjadi, keadilan tetap harus ditegakkan dan tidak boleh mengurangi proses penegakan hukum itu sendiri. Pengadilanlah yang berhak memutuskan perkara itu. Jika perkara dihentikan karena ketiadaan saksi dan alat bukti bahkan jaksa penuntutnya sendiri, maka dikhawatirkan kasus-kasus korupsi yang ditangani provinsi itu ditiadakan pula. Istiqomatul Hayati