Kasus Cukrik, Mojokerto Tak Punya Perda Miras  

Reporter

Senin, 13 Januari 2014 14:22 WIB

ANTARA/Eric Ireng

TEMPO.CO, Mojokerto - Hingga kini Kota Mojokerto belum memiliki peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman keras (miras). Akhir 2012, rancangan peraturan daerah tersebut pernah diajukan Pemerintah Kota Mojokerto, namun dikembalikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mojokerto.

“Kami bukan menolak, tapi keputusan waktu itu ditunda,” kata Ketua Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto, Senin, 13 Januari 2014.

Sebanyak 17 orang tewas setelah berpesta minuman keras oplosan atau cukrik pada malam tahun baru lalu. Di Mojokerto, cukrik ini diduga dicampur dengan zat kimia metanol (spiritus) di atas 50 persen.

Deny mengatakan di kalangan internal anggota Komisi sendiri kala itu sempat terjadi perdebatan dan perbedaan pandangan tentang rancangan beleid tentang minuman keras tersebut. Menurut Deny, ada yang ingin rancangan itu diperbaiki, dan ada juga yang tidak setuju dengan rancangan tersebut.

Sejumlah anggota Komisi menginginkan eksekutif memperbaiki materi isi rancangan peraturan daerah sesuai dengan aturan-aturan di atas peraturan daerah. “Ada juga yang menganggap kalau ada perda miras berarti menghalalkan miras,” ujarnya.

Deny menambahkan dengan kejadian meninggalnya belasan orang akibat miras oplosan awal Januari 2014, keinginan untuk mengajukan dan membahas rancangan peraturan daerah minuman keras kembali muncul. “Kami menunggu pihak pemkot (mengajukan kembali),” katanya.

Menurut Deny, bagaimanapun peraturan daerah tentang minuman keras tetap diperlukan baik untuk langkah pengaturan, pembatasan, maupun pelarangan.

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus setuju jika raperda perihal miras yang pernah diajukan itu diajukan kembali tahun ini. Mas’ud meminta DPRD membahasnya.

ISHOMUDDIN

Berita lain:
Makam Korban Miras Cukrik Mojokerto Dibongkar
Organ Dalam Korban Miras Oplosan Diteliti
Kandungan Alkohol Cukrik 50 Persen Lebih
Hari Ini, Makam Korban Miras Oplosan Dibongkar
Kepolisian Mojokerto Sulit Berantas Miras Oplosan







Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya