Menurut Mahfudz, Dewan Pengawas pernah melobi Kementerian Keuangan untuk mencairkan anggaran TVRI yang diblokir oleh DPR. “Tentu saja Kementerian Keuangan waras. Enggak berani mencairkan anggaran TVRI tanpa persetujuan DPR," ujarnya. Anggaran belanja yang tak bisa dicairkan sekitar Rp 600 miliar dari total anggaran Rp 1 triliun. (Baca: Konflik Belum Usai, Anggaran TVRI Sulit Dicairkan)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebelumnya lewat akun Twitter @MahfudzSiddiq, Selasa lalu, mencuit soal kisruh manajemen di TVRI--salah satu mitra kerja Komisi I. Dia tak hanya mencuit soal pemblokiran anggaran TVRI. Menurut dia, Dewas juga membodohi para kepala TVRI daerah dengan pandangan bahwa yang memberhentikan Dewas itu Presiden, bukan DPR. "Ketahuan mereka tak paham undang-undang," ujar Mahfudz.
Undang-Undang Penyiaran menyebutkan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas usul DPR (Pasal 14). Adapun pemberhentian Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Meski masa jabatannya lima tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi, Dewan Pengawas bisa dipecat di tengah jalan. Pasal 21 menyebutkan Dewas diberhentikan jika, antara lain, tidak melaksanakan tugas dengan baik, tidak melaksanakan undang-undang, dan terlibat tindakan yang merugikan TVRI.
Pemecatan itu benar-benar terjadi jika dalam jangka dua bulan setelah pembelaan diri itu disampaikan DPR merekomendasikan pemberhentian Dewas ke Presiden. Presiden yang mengeluarkan keputusan pemberhentian.
DPR akan memanggil anggota Dewas setelah reses berakhir pada 18 Januari 2014 ini.
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
2 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.
Ade Suryaman, menghadiri acara penting terkait penyaluran TKD dan pemberian penghargaan kinerja di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi pada Senin, 22 April 2024.